Fakta-Fakta KPK Geledah Rumah Hanan Supangkat dalam Kasus TPPU SYL, 4 Koper Dibawa Keluar
Kolase foto Hanan Supangkat dan potret penggeledahan rumah Hanan. Simak fakta-fakta penggeledahan rumah Hanan Supangkat oleh KPK, karena berkaitan dengan kasus TPPU eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). 
11:17
7 Maret 2024

Fakta-Fakta KPK Geledah Rumah Hanan Supangkat dalam Kasus TPPU SYL, 4 Koper Dibawa Keluar

Pada Rabu (6/3/2024) malam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah bos PT Mulia Knittin Factory, Hanan Supangkat, di wilayah Kembanan, Jakarta Barat.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Informasi yang kami peroleh betul (ada penggeledahan di rumah saksi Hanan Supangkat)," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (7/3/2024).

Meski demikian, Ali Fikri belum bisa menjelaskan secara rinci maksud penggeledahan tersebut.

Namun, diduga penyidik KPK tengah mencari alat bukti terkait dengan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Diketahui, upaya paksa penggeledahan itu dilakukan setelah penyidik KPK memeriksa Hanan Supangkat pada Jumat (1/3/2024) lalu sebagai saksi kasus dugaan TPPU SYL.

Pasalnya, diduga ada komunikasi antara SYL dengan Hanan Supangkat untuk mendapatkan proyek di Kementan.

Berikut fakta-fakta penggeledahan rumah Hanan Supangkat karena berkaitan dengan kasus TPPU SYL.

4 Koper Dibawa Keluar

Dikutip dari TribunJateng.com, pada Rabu sekitar pukul 23.45 WIB, beberapa penyidik KPK tampak meninggalkan rumah Hanan Supangkat menggunakan mobil Toyota Innova hitam.

Diketahui, penyidik KPK keluar dari rumah bersuasana modern minimalis itu dengan membawa empat koper yang ditempeli kertas dengan tulisan “disegel”.

Sebanyak dua koper berwarna hitam, satu warna oranye, dan satu lagi berwarna abu-abu.

Koper-koper tersebut langsung dimasukkan ke dalam sebuah mobil hitam. 

Selain membawa empat koper, penyidik KPK juga membawa satu boks kontainer serta dua mesin penghitung uang yang sebelumnya didatangkan oleh lembaga antirasuah itu.

Koper dan boks tersebut diduga berisi bukti-bukti tambahan dalam kasus dugaan TPPU yang menjerat SYL.

Digeledah Selama 7,5 Jam

Dari informasi dihimpun, KPK menggeledah rumah Hanan Supangkat selama 7,5 jam.

Penyidik KPK keluar dari rumah Hanan Supangkat pada pukul 04.30 WIB.

Setelah itu, penyidik dengan pengawalan petugas kepolisian meninggalkan kediaman Hanan Supangkat.

Sebelumnya, KPK diketahui masuk rumah Hanan Supangkat pada 21.00 WIB pada Rabu.

Ada sekitar 12 petugas KPK yang datang ke lokasi dengan menggunakan tiga mobil dan membawa beberapa koper untuk dibawa masuk.

Setelah para penyidik memasuki rumah, dua polisi berpakaian lengkap menjaga rumah itu.

Seorang berada di dalam halaman, seorang lainnya berjaga di luar gerbang.

Salah satu petugas kepolisian juga membawa senjata laras panjang, sedangkan satu petugas lain hanya mengantongi pistol di pinggang kanan.

Awak media yang hadir di kawasan ini tidak diperbolehkan masuk. 

KPK Masih Dalami Komunikasi SYL dan Hanan Supangkat

Hingga kini, KPK tengah mendalami komunikasi antara SYL dan Hanan Supangkat.

Ali Fikri mengatakan pihaknya juga tengah mendalami proyek di Kementan yang berkaitan dengan Hanan Supangkat.

“Juga dikonfirmasi mengenai informasi dugaan adanya proyek pekerjaannya di Kementerian Pertanian (Kementan),” kata Ali kepada wartawan, Senin (4/3/2024).

Sebagai informasi, SYL diketahui tengah terseret tiga kasus, yakni dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan TPPU.

Kasus pemerasan dan gratifikasi saat ini masih disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Sementara itu, kasus TPPU ini masih dalam penyidikan.

Untuk diketahui, KPK menetapkan SYL sebagai tersangka TPPU berkat pengembangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Dalam perkara pemerasan dan gratifikasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa SYL.

Politikus Partai NasDem itu didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.

Dalam kasus ini, SYL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Baru Selesai Subuh Tadi, Penggeledahan Rumah Hanan Supangkat Oleh KPK, Bawa 4 Koper.

(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian) (TribunJateng.com/M Nur Huda)

Editor: Febri Prasetyo

Tag:  #fakta #fakta #geledah #rumah #hanan #supangkat #dalam #kasus #tppu #koper #dibawa #keluar

KOMENTAR