Istri Ungkap Alasan di Balik Permintaan Maaf Nadiem Makarim
Istri Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim, Franka Franklin mengungkap alasan di balik permintaan maaf suaminya yang disampaikan pada 14 April 2026.
Dia mengatakan, selama proses hukum terkait dugaan korupsi chromebook, Nadiem banyak berefleksi.
Dalam refleksi itu, Franka mengatakan suaminya merasakan ada orang-orang yang mungkin sakit hati atau tersingkir selama menjabat sebagai Mendikbudristek.
"Saya percaya bahwa suami saya dalam refleksi tersebut mengakui bahwa mungkin ada orang-orang yang merasa tersingkir atau merasa sakit hati," kata Franka dalam acara ROSI di Kompas TV, Kamis (21/5/2026) malam.
Baca juga: Istri Nadiem Ungkap Suaminya Tak Pernah Menyesal Pernah Jadi Seorang Menteri
"Dan untuk itulah dia meminta maaf dari dalam hatinya dengan segala kerendahan hati," ucapnya lagi.
Namun Franka menegaskan, permintaan maaf Nadiem jangan diartikan sebagai bentuk pengakuan bersalah atas kasus yang sedang membelitnya saat ini.
"Tapi saya harap itu tidak disamakan dengan mengakui kesalahan itu. Karena ya itu tadi ada perbedaan besaran antara rasa dan fakta," ucapnya.
Franka mengatakan, perjalanan kasus dugaan korupsi chromebook ini menjadi titik refleksi panjang seorang Nadiem.
Baca juga: Konstruksi Kasus Korupsi Chromebook yang Menjerat Nadiem Makarim
Dalam refleksi panjang itu, Franka menyebut ada terlintas masalah budaya kerja yang mungkin tidak banyak disukai oleh orang lain.
"Apabila saya memiliki integritas yang baik dan saya hanya berpikir untuk melakukan pekerjaan sebaik mungkin, ternyata di hari ini kita sadar bahwa itu tidak cukup," kata Franka.
Dalam refleksi Nadiem, Franka menyebut ada kesadaran menggerakkan sesuatu yang besar membutuhkan kolaborasi yang begitu banyak.
Permintaan Maaf Nadiem
Adapun permohonan maaf Nadiem disampaikan sesaat setelah menjalani sidang dugaan korupsi Chromebook, Selasa (14/5/2026).
“Saya mohon maaf sebesar-besarnya jika ada ucapan atau perilaku saya yang tidak berkenan,” ucap Nadiem Makarim.
Dia mengakui, salah satu kekurangannya adalah belum sepenuhnya memahami budaya birokrasi.
Nadiem juga menyebut keputusannya membawa banyak tenaga profesional muda dari luar pemerintahan berpotensi menimbulkan gesekan di internal.
Selain itu, ia menilai cara komunikasinya selama menjabat kerap kurang santun dan belum optimal dalam menjalin hubungan dengan tokoh masyarakat maupun politik.
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat memberikan keterangan di jeda sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/4/2026)“Saya mungkin kurang menghormati, kurang sowan kepada tokoh-tokoh. Saya juga tidak sepenuhnya memahami bahwa peran menteri bukan hanya kerja profesional, tetapi juga memiliki fungsi politik,” katanya.
Baca juga: Nadiem Minta Maaf Kurang Sowan dan Tak Paham Politik Saat Jadi Menteri
Permohonan maaf ini dia sampaikan usai dia menjalani masa penahanan selama tujuh bulan. Nadiem Makarim mengaku banyak melakukan refleksi diri selama menjalani masa penahanan.
Tuntutan 18 Tahun Penjara untuk Nadiem.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara disertai denda dan uang pengganti bernilai triliunan rupiah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook kepada Nadiem Makarim, Rabu (13/5/2026).
Baca juga: Kasus Nadiem: Simpati Publik Tak Boleh Mengaburkan Perkara Korupsi
“(Meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan, Rabu.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Jika tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Tak hanya itu, jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun.
“(Uang pengganti) merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,” ucap jaksa.
Baca juga: Apa Itu Kejahatan Kerah Putih yang Diungkap Jaksa di Persidangan Nadiem Makarim?
Jaksa juga menyatakan apabila Nadiem tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Tag: #istri #ungkap #alasan #balik #permintaan #maaf #nadiem #makarim