Loyalis Anies, Geisz Chalifah Bandingkan Kasus Tom Lembong dengan Seorang Petinggi Parpol
"Ada banyak orang yang bila ada teman terkena musibah lalu agar selamat, teman itu bersikap diam atau menjauh, apalagi memberi dukungan. Saya yakin dan percaya dengan Tom Lembong bahwa dia tak sebagaimana yang dituduhkan, walau saya tetap menghormati proses hukum," kata Geisz dalam pesan yang diterima, Rabu (30/10/2024).
Namun, Geisz tidak menghormati pihak-pihak yang justru sudah terbukti menerima suap dan menjadi tersangka, tetapi kasusnya menguap begitu saja
"Yang tidak bisa saya hormati adalah orang yang dipanggil kejaksaan hingga mundur dari jabatan ketua umum, lalu diselamatkan," kata Geisz.
Dia lalu mengutip pernyataan Anies Baswedan, yang mana jika memang ada masalah, harus dihadapi.
"Saya percaya Pak Tom akan hadapi persoalan ini dengan sebaik-baiknya dan ksatria," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembongatau Tom Lembong sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembongditahan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama.
Pantauan Tribunnews.com, Tom Lembong terlihat menumpangi mobil tahanan pukul 20.58 WIB.
Tom Lembong mengenakan kemeja hitam dibalut rompi pink tahanan kejaksaan.
Seraya awak media mengerubungi Tom Lembonguntuk meminta penjelasan atas perkara korupsi yang membelitnya.
Tom Lembong nampak tersenyum, kemudian ia berkata.
"Saya menyerahkan ke Tuhan Yang Mahakuasa," ucap Tom Lembong sesaat sebelum menumpangi mobil tahanan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Konstruksi Perkara
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Kejagung menyebut Tom Lembongdan CS merugikan keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 400 miliar.
"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.
Abdul Qohar menjelaskan, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.
Padahal, waktu itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.
"Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL (Thomas Trikasih Lembong) memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Qohar.
Selain itu, Abdul Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat kordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.
Tidak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.
Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.
Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu.
"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," ujar Qohar.
Tag: #loyalis #anies #geisz #chalifah #bandingkan #kasus #lembong #dengan #seorang #petinggi #parpol