7 Fakta Cinta Segitiga Maut Tewaskan Indriana Dewi: Eksekutor Dibayar Rp 50 Juta, Hukuman Mati Menanti
Sepasang kekasih asal Jakarta dengan inisial DA dan DP menjadi otak pelaku pembunuhan. Pasalnya, keduanya menyewa MR untuk membunuh seorang gadis bernama Indriana Dewi Eka Saputri. Pembunuhan perempuan berusia 24 tahun itu ternyata dilatari cinta segitiga.
Kanit 1 Ranmor pada Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Bara, AKP Luhut Sitorus menjelaskan, awalnya DA berpacaran dengan DP. Namun, DA juga menjalin hubungan dengan korban. DA dan DP pun mendadak bersekongkol membunuh MR dengan menyewa MR.
Lantas, seperti apakah fakta cinta segitiga mau Indriana Dewi? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Motif pelaku habisi Indriana
Diketahui, motif pelaku menghabisi nyawa Indria diduga karena cemburu. Hal itu diungkap oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar AKP Luhut Sitorus.
Pelaku yang berinisial DA ini mulanya berpacaran dengan DP. Kemudian hubungan keduanya kandas begitu saja. Lalu, DA menjalin hubungan dengan Indriana selama kurang lebih 7 bulan.
Namun, Indriana yang memiliki hobi dugem serta pulang malam membuat DA kesal. Ia pun tak menyukai kebiasaan Indriana dan ingin kembali balikan dengan sang mantan, DP.
Tak disangka, DP pun menerima cinta DA kembali. Namun DP juga mengajukan syarat agar kekasihnya itu tak kembali bersama Indriana. Bahkan, DP sampai meminta DA menghabisi nyawa Indriana agar hubungan mereka berjalan baik.
Kronologi pelaku habisi nyawa Indriana
Lima hari sebelum mayat perempuan tersebut ditemukan, Indriana sempat pergi bersama DA dengan menggunakan sepeda motor. Dalam kesempatan itu, keduanya juga mengajak MR sebagai eksekutor yang ditugaskan untuk menghabisi nyawa Indriana.
Ketiganya pun pulang setelah nongkrong di kafe yang ada di daerah Sentul. Namun di tengah perjalanan, DA berhenti di kawasan sepi yang ada di kawasan Bukit Pelang, Desa Cijayanti (Babakan Madang).
DA memberikan alasan kepada korban bahwa ia hendak buang air kecil. Namun mendadak, MR yang duduk di belakang langsung menjerat leher Indriana dengan ikat pinggang.
Perempuan yang akrab disapa dengan Indri itu pun merenggang nyawa. Usai menghabisi nyawa korban, kedua pelaku kembali melanjutkan perjalanan ke Jakarta.
Setelah sampai di Jakarta, pelaku langsung mencari tempat untuk membuang jenazah korban dan berangkat melalui Tol Cipali-Cirebon.
Agar tidak dicurigai, jenazah Indri dikenakan masker seolah-olah masih hidup, sehingga terlihat seperti penumpang yang tengah tertidur lelap.
Kemudian pada Jumat (23/2/2024), keduanya sampai di Banjar. Di sana mereka membuang jenazah di Juragan karena mobil yang ditumpangi sempat mogok dan harus diperbaiki.
Dua hari kemudian, korban ditemukan dalam kondisi terbungkus selimut serta sudah dalam keadaan membusuk.
Korban diporot DA
Tak hanya menghabisi nyawa, pelaku juga ternyata menghabiskan harta Indriana. Hal tersebut diungkap oleh Ketua RT tempat tinggal Indri bernama Eko Sudiyanto.
Eko menjelaskan bahwa DA sempat menjual mobil Honda Brio milik Indri.
Eksekutor diiming-imingi Rp 50 juta
Sosok MR yang berperan sebagai eksekutor ternyata menyanggupi permintaan DA untuk membunuh korban karena diiming-imingi uang Rp 50 juta.
Meskipun DA menjanjikan bahwa ia akan membayar MR, ternyata uang Rp 50 juta tersebut bukanlah milik DA. Melainkan uang milik Indriana dari hasil menjual barang-barang bermerek milik korban.
Diketahui, terdapat sejumlah barang yang dijual dan diberikan kepada MR sebagai bayaran. Di antaranya LV, jam tangan Rolex, sampai dengan ponsel milik Indriana.
MR terdesak utang
MR sebagai eksekutor mengaku bahwa sebenarnya ia enggan untuk terlibat dalam rencana pembunuhan tersebut. Namun, karena terdesak oleh utang yang membebaninya, ia pun akhirnya menerima tawaran tersebut.
MR sendiri adalah seorang pegawai freelance, tidak dijelaskan secara lebih rinci bidang pekerjaannya.
Mayat ditemukan warga
Mayat Indriana ditemukan oleh seorang pemuda dalam kondisi terbungkus selimut di pinggir tebing di Jalan Raya Banjar-Cimaragas Ciamis, Kota Banjar, Jawa Barat.
Mayat ditemukan pada Minggu (25/2/24) lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa identitas mayat tersebut adalah Indriana Dewi Eka Saputri yang merupakan warga Jakarta.
Ancaman hukuman pelaku
DA dan DP ditetapkan sebagai pelaku intelektual di balik pembunuhan. Keduanya kini telah ditahan sebagai pelanggar KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Adapun pasal yang dikenakan kepada mereka adalah Pasal 340, 338, dan 365 ayat 4.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Tag: #fakta #cinta #segitiga #maut #tewaskan #indriana #dewi #eksekutor #dibayar #juta #hukuman #mati #menanti