Saldi Isra Sorot Sisa Kuota Internet Hangus: Ada Kerugian dari Pelanggan!
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra.(Tangkap layar dari akun Youtube MK RI)
13:42
17 April 2026

Saldi Isra Sorot Sisa Kuota Internet Hangus: Ada Kerugian dari Pelanggan!

- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menekankan kepada operator telekomunikasi soal kerugian pelanggan dari penerapan skema kuota internet hangus atau tidak dapat diakumulasi saat masa aktif paket berakhir.

Sorotan tersebut disampaikan dalam sidang perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025, yang dihadiri oleh perwakilan Telkomsel, Indosat, dan XL pada Kamis (16/4/2026).

"Saya bisa menerima asumsi itu, penjelasan itu (dari operator telekomunikasi), tapi kan ada rugi kerugian dari pelanggan," tegas Saldi dalam sidang, dikutip dari siaran Youtube MKRI, Jumat (17/4/2026).

Baca juga: Hakim MK Sorot Sisa Kuota Internet Hangus: Kok Belum Habis Sudah Hilang?

Meski operator telekomunikasi mengaku tidak menerima keuntungan dari skema kuota hangus, tetapi Saldi mengingatkan bahwa ada pelanggan yang rugi.

Menjadi tugas MK, tegas Saldi, melindungi hak konstitusional warga negara yang mengalami kerugian dari skema tersebut.

Sebab Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menjamin, hak warga negara tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.

"Kira-kira para penyedia itu tidak untung memang, kalau itu benar, tapi bagaimana agar mereka (pelanggan) tidak rugi. Nah itu kan harus dicarikan jalan keluarnya," ujar Saldi.

Baca juga: Hakim MK Cecar Telkomsel, Indosat, dan XL soal Skema Kuota Internet Hangus

Saldi menjelaskan, salah satu Pemohon dalam perkara kali ini adalah pengemudi ojek online (ojol) yang dirugikan akibat skema kuota hangus.

Ia pun menganalogikan jika kita membeli pulsa senilai Rp 100.000, tetapi baru dipakai Rp 40.000. Lalu, Rp 60.000 sisanya hangus akibat masa aktif langganan sudah habis.
"Nah, mereka (pengemudi ojol) berhitung Rp 60.000 itu banyak loh," tegas Saldi.

"Tolong kami diberikan penjelasan berkaitan dengan ini, kira-kira inovasi apa sih yang bisa dilakukan sehingga para pengguna itu tidak terlalu banyak dirugikan," sambungnya.

Baca juga: Operator Telekomunikasi di MK: Istilah Kuota Internet Hangus Tidak Tepat

Penjelasan Operator Telekomunikasi

Sebelum Saldi mendalami permohonan Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025, sejumlah operator telekomunikasi menekankan, istilah kuota internet hangus tidaklah tepat.

"Yang diberikan kepada pelanggan adalah hak akses terhadap kapasitas jaringan untuk volume dan periode tertentu. Dengan demikian, istilah 'kuota hangus' tidak tepat," kata Vice President Simpati Product Marketing, Adhi Putranto yang mewakili Telkomsel dalam sidang perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025, Kamis (16/4/2026).

Baca juga: DPR Nyatakan Pemerintah Tak Atur Penghapusan Kuota Internet

ilustrasi kuota internet Shutterstock ilustrasi kuota internet

Sementara itu dari pihak Indosat, layanan internet bukan merupakan barang yang bisa dimiliki secara permanen oleh pelanggan.

Machdi Fauzi yang merupakan perwakilan Indosat sekaligus Vice President Head of Ecosystem Regulatory Affairs, menegaskan layanan internet merupakan jasa akses.

Paket internet, kata Machdi, merupakan bentuk hubungan kontraktual antara operator dan pelanggan.

Dalam skema tersebut, harga, kuota data, dan masa berlaku menjadi satu kesatuan layanan yang tidak dapat dipisahkan.

"Layanan internet seluler merupakan jasa penyediaan akses terhadap jaringan telekomunikasi, bukan transaksi jual-beli barang yang menimbulkan hak milik permanen," jelas Machdi.

Baca juga: Ojol dan Pedagang Gugat Skema Sisa Kuota Internet Hangus ke MK

Gugat Skema Kuota Internet Hangus

Sebelumnya, pengemudi ojek online (ojol) bernama Didi Supandi serta pedagang kuliner bernama Wahyu Triana Sari mempersoalkan skema sisa kuota internet yang belum digunakan akan hangus saat berakhirnya masa aktif.

Atas dasar hal tersebut, keduanya sebagai sebagai Pemohon mengajukan uji materiil terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ketentuan norma Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema “kuota hangus” tanpa adanya kewajiban akumulasi (rollover) kepada konsumen," ujar Didi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Baca juga: Kuota Internet Hangus Digugat ke MK, Ketika Hak Digital Warga Dipersoalkan

Dalam permohonannya dijelaskan, Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja merupakan ketentuan yang mengubah norma Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja berbunyi "Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat."

Didi dan Wahyu menilai, pasal tersebut tidak menyesuaikan perkembangan teknologi yang berkaitan dengan internet.

Padahal dalam era transformasi digital, jasa telekomunikasi telah bertransformasi dari sekadar kebutuhan sekunder menjadi kebutuhan dasar yang setara dengan air, listrik, dan bahan bakar minyak (BBM).

Namun, skema kuota internet yang belum digunakan akan hangus saat berakhirnya masa aktif telah merugikan Pemohon.

"Saya kehilangan 20 gigabyte, untuk satu datanya 60 ribu sampai 70 ribu itu dapat 30 gigabyte, cuma saya baru pakai 10 gigabyte dan 20 gigabyte-nya habis," ujar Didi.

Baca juga: Suami Istri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke Mahkamah Konstitusi

Skema hangusnya kuota internet yang belum digunakan telah mencederai hak milik konsumen atas sisa data yang telah dibayar lunas.

Menurut Pemohon, pelaku usaha berlindung di balik kebebasan menentukan skema tarif yang diberikan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja untuk melegitimasi praktik yang merugikan tersebut.

Dalam petitumnya, Didi dan Wahyu memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja sebagaimana telah mengubah ketentuan Pasal 28 UU Telekomunikasi bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar oleh konsumen.

Baca juga: Internet Tembus 110 Mbps, Komdigi Siaga 24 Jam Jaga Arus Balik Pemudik

Ilustrasi internet, media sosial.SHUTTERSTOCK Ilustrasi internet, media sosial.

Atau sepanjang tidak dimaknai: sisa kuota data yang telah dibeli oleh konsumen tetap berlaku dan dapat digunakan selama kartu prabayar dalam masa aktif, tanpa bergantung pada masa berlaku paket (periodik) yang ditetapkan oleh operator.

Atau sepanjang tidak dimaknai: sisa kuota data yang tidak terpakai wajib dikonversi kembali menjadi nilai pulsa atau dikembalikan (refund) secara proporsional kepada akun konsumen pada saat masa berlaku paket berakhir.

Tag:  #saldi #isra #sorot #sisa #kuota #internet #hangus #kerugian #dari #pelanggan

KOMENTAR