Mensos Bebastugaskan 2 Pejabat Terkait Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat
- Menteri Sosial (Mensos) RI Saifullah Yusuf atau Gus Ipul membebastugaskan dua pejabat setelah ditemukan potensi malaadministrasi berdasarkan klarifikasi tim khusus dalam proses pengadaan sepatu Sekolah Rakyat (SR) pada tahun 2025.
"Saya membebastugaskan sementara dari jabatanya pada jabatan Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada satuan kerja Sekretariat Jenderal dan Kepala Sub Bagian Perlengkapan dan Barang Milik Negara," kata Saifullah dalam konferensi pers, di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Baca juga: Kemensos Temukan Ada Potensi Mal-Administrasi dalam Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat
Saifullah menugaskan Inspektur Jenderal (Irjen) untuk melanjutkan pendalaman sekaligus melakukan evaluasi dan investigasi barang dan jasa, khususnya perlengkapan sepatu SR yang ramai diperbincangkan.
"Semua yang sudah kami lakukan menjadi satu bagian evaluasi untuk memperbaiki pengadaan pada tahun 2026," tutur dia.
Baca juga: Mensos: KPK Banyak Beri Catatan dan Koreksi Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat
Gus Ipul mengatakan, proses pendalaman dan penelusuran oleh tim khusus dilakukan berangkat dari berbagai kritikan dari masyarakat terkait proses pengadaan sepatu siswa SR ini.
"Kami telah melakukan konsultasi kepada KPK, secara informal juga kami melakukan konsultasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian supaya kami bisa melakukan pengadaan barang dan jasa secara akuntabel, transparan, dan bisa diterima sebagai sebuah pengadaan yang bersih dari korupsi," jelasnya.
Baca juga: Ramai Sepatu Sekolah Rakyat Rp 700.000 Per Pasang, Mensos: Masih Perencanaan
Saifullah menambahkan, proses perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang dan jasa di program SR dilakukan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.
"Menteri memberikan kuasa kepada bagian-bagian yang memiliki tugas dan fungsi sesuai dengan apa yang mau dibelanjakan. Ada dari bagian umum, ada yang dari pusat penelitan, pengembangan, tergantung tupoksi masing-masing. Itu yang namanya KPA, Kuasa Penggunaan Anggaran," jelas Gus Ipul.
Dalam pengadaan sepatu SR, Kuasa Pengguna Anggaran adalah Kepala Biro Umum yang nantinya menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai penanggung jawab proses pengadaan.
"Jadi pengadaan itu ada tanggung jawabnya, ada proses-prosesnya, dan semua harus diikuti sesuai dengan ketentuan," tegasnya.
Potensi maladministrasi pengadaan sepatu Sekolah Rakyat
Sebelumnya, Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo mengungkapkan adanya potensi malaadministrasi berdasarkan klarifikasi tim khusus dalam proses pengadaan sepatu SR pada tahun 2025.
"Berdasar hasil klarifikasi terhadap proses pengadaan barang dan jasa, diketahui terdapat volumen pengadaan besar, adanya keterbatasan waktu dan keterbatasan sumber daya manusia sehingga ada potensi malaadministrasi," kata Agus Jabo.
Agus Jabo mengatakan, temuan ini masih perlu dilakukan pendalaman untuk memastikan apakah terdapat ketidaktepatan dalam proses pengadaan barang dan jasa maupun kemungkinan adanya selisih antara perencanaan dan realisasi.
"Apabila nantinya ditemukan permasalahan sebagaimana dugaan di atas, maka pihak terkait akan diminta pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan akan dikenalan sanksi disiplin pegawai yang terlibat," jelasnya.
Jika ditemukan adanya aspek pelanggaran hukum, maka penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangannya.
Tag: #mensos #bebastugaskan #pejabat #terkait #pengadaan #sepatu #sekolah #rakyat