DPR Anggap Perintah Ubah Ambang Batas Parlemen Jadi Momentum Tata Ulang Kepemiluan
Warga menggunakan hak pilihnya saat mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 43, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/2/2024). (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)
13:16
2 Maret 2024

DPR Anggap Perintah Ubah Ambang Batas Parlemen Jadi Momentum Tata Ulang Kepemiluan

- Putusan MK terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold mendapat respons sejumlah pihak. Anggota DPR Fraksi Demokrat Herman Khoeron menilai, putusan MK bisa menjadi momentum untuk menata ulang sistem kepemiluan.

Bahkan, tak hanya itu, dia juga mengusulkan agar presidential threshold perlu dikaji untuk dihapuskan. ”Sehingga memberi hak yang sama kepada seluruh warga negara Indonesia untuk dipilih dan memilih tanpa ambang batas," ujar Herman Khoeron, Jumat (1/3).

Namun, untuk lebih detailnya, Herman berpendapat hal-hal itu harus dibahas secara komprehensif ke depannya. ”Terbuka kemungkinan dibahas di DPR," ujarnya.

Anggota DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus juga sependapat untuk merumuskan ulang berbagai isu mengenai ambang batas. Apalagi itu diperintahkan MK yang sifatnya mengikat. ”Insya Allah, ini akan menjadi kajian bagi kami untuk merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017," ujarnya.

Terpisah, Juru Bicara Hakim MK Enny Nurbaningsih memberikan klarifikasi terhadap sejumlah narasi yang menyebut MK menghapus ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen. Dia menegaskan, putusan MK tidak meniadakan threshold.

Sebagaimana tertuang dalam putusan, threshold dan penetapan angka merupakan kewenangan pembentuk UU. Yang diperintahkan MK adalah penetapan itu harus punya argumentasi yang ilmiah dan rasional.

”Dengan metode kajian yang jelas dan komprehensif sehingga dapat meminimalkan disproporsionalitas yang semakin tinggi yang menyebabkan banyak suara sah yang terbuang," jelasnya. Dalam menentukan 4 persen yang berlaku sekarang, MK menilai baik DPR maupun pemerintah tidak punya dasar yang dapat dijelaskan alasannya.(far/wan/c6/ttg)

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #anggap #perintah #ubah #ambang #batas #parlemen #jadi #momentum #tata #ulang #kepemiluan

KOMENTAR