Eks Pejabat Bea Cukai AP Titip Uang Miliaran Rupiah di Rekening Petugas Kebersihan hingga Teman
Sidang pemeriksaan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Purnomo selaku terdakwa kasus dugaan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/2/2024).  
09:06
2 Maret 2024

Eks Pejabat Bea Cukai AP Titip Uang Miliaran Rupiah di Rekening Petugas Kebersihan hingga Teman

Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono alias AP, menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024).

Dalam persidangan terungkap jika Andhi Pramono pernah menitipkan uangnya kepada sejumlah orang yang dikenalnya.

Diantaranya Andhi Pramono mengaku memakai rekening petugas kebersihan, petugas keamanan hingga temannya untuk melakukan transaksi keuangan yang diduga dari penerimaan gratifikasi.

Pengakuan tersebut bermula dari pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai penjelasan adanya setor tunai masuk ke rekening Andhi dari petugas kebersihan bernama Taufik Hidayat sebesar Rp160 juta.

"Taufik Hidayat adalah salah satu cleaning service yang ada di Kantor Bea Cukai Jakarta. Saya minta tolong untuk menyetorkan uang itu," kata Andhi dalam sidang pemeriksaan dugaan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024) dikutip dari Kompas.TV.

Andhi menjelaskan bahwa saat itu dirinya sedang bertugas di Kantor Bea Cukai Jakarta, tepatnya pada tahun 2020.

Selain dari Taufik Hidayat, JPU KPK mengungkapkan terdapat pula penerimaan setor tunai ke rekening atas nama Yanto Andar senilai Rp814,5 juta selama periode 6 Desember 2021 hingga 15 Juli 2022 saat Andhi menjabat sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar.

Mengenai transaksi tersebut, Andhi mengatakan bahwa rekening atas nama Yanto Andar merupakan rekening baru yang ia minta dari temannya untuk transaksi bisnis dengan pihak swasta, yakni Sia Leng Salem.

"Jadi, rekening ini saya sampaikan kepada Pak Salem untuk menerima sisa-sisa usaha yang ada di Singapura. Jadi, sama Pak Salem dikirim ke rekening Yanto Andar," tuturnya.

Nitip ke Teman

Pada kesempatan itu, Jaksa KPK juga mencecar Andhi Pramono terkait transaksi miliaran rupiah yang dilakukan menggunakan rekening pengusaha yang merupakan temannya.

Jaksa KPK mulanya menanyakan  adanya penerimaan uang Rp 2,7 miliar yang berasal dari pengusaha bernama Ronny Faslah.

Andhi mengatakan hubungan dia dan Ronny merupakan sahabat. 

Andhy menyebut dia dan Ronny sering saling menitipkan uang.

Terdakwa beralasan hal ini dilakukan karena adanya bisnis dengan seseorang bernama Sia Leng Salem.

"Saya sering minta saudara Ronny kalau saya tidak ada di Batam, kadang-kadang Pak Salem titipkan uang baik itu rupiah atau dollar untuk disampaikan ke saya. Jadi penerimaan ini semua bukan dari Ronny itu saya pastikan semua itu dari Pak Salem yang dilewatkan lewat Ronny," kata Andhi  dalam sidang.

Jaksa kemudian mempertanyakan beberapa rekening atas nama orang lain yang dipakai oleh Andhi.

Diantaranya Ronny Faslah dan Istrinya, Nur Kumalasari.

Andhi mengeklaim, penggunaan rekening atas nama orang lain itu bertujuan untuk membedakan penerimaan. 

Sebab, menurut Andhi, dia memiliki penerimaan dari pekerjaannya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan dari usaha lain.

"Tujuan saya pakai rekening orang lain, tidak punya saya atau keluarga saya, saya sebenarnya ingin membedakan penerimaan saya selaku PNS dengan penerimaan saya yang berasal dari hasil mitra atau rekan kerja usaha saya," jelas Andhi. 

"Kenapa harus menggunakan nama Ronny Faslah dan Nur Kumalasari?" tanya Jaksa KPK. 

"Mungkin itu karena saya mau membedakan penerimaan saya dari jabatan di PNS dengan penerimaan lainnya atau penerimaan dari hasil usaha yang saya kelola,” jawab Andhi.

“Terus kenapa kalau saya punya Ronny Faslah karena Ronny Faslah sahabat dekat saya dan saya mohon izin sama dia pakai rekeningnya dan Ronny Faslah membolehkan dan mengizinkan akhirnya saya pakai," tambah terdakwa Andhi.

"Keterangan saudara Ronny di persidangan mengatakan supaya tidak dicurigai PPATK?" tanya jaksa kembali.

Merespons hal tersebut, Andhi membantah. Ia menyebut, permintaannya kepada Ronny untuk mengirim uang secara bertahap itu dilakukan lantaran penggunaan uang yang diperlukannya tidak membutuhkan jumlah besar.

"Saya tidak pernah menyampaikan hal itu. Dalam konteks pengiriman saya selalu menyampaikan secara bertahap saja, saya tidak pernah menyampaikan itu masalah PPATK, itu dilarang atau enggak. Jadi saya hanya menyampaikan hanya bertahap saja untuk dikirimkan kepada saya," jelas Andhi. 

"Mengapa harus bertahap. Ini kan usaha saudara kemudian atas nama rekening Ronny Faslah. Terlebih lagi ketika ada penerimaan dari Ronny Faslah yang saudara katakan itu dari Sia Leng Salem itu ditarik lagi dan disetor lagi ke rekening lain yang bukan atas nama saudara?" tanya Jaksa.

Kasus Andhi

Sebagai informasi, mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp58,9 miliar. 

Gratifikasi itu diterima Andhi dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

Tindak pidana ini terjadi sepanjang periode 2012 sampai dengan 2023 saat Andhi menjabat sebagai Pj Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat pada 2009-2012; Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (PMB) B Palembang tahun 2012-2016.

Kemudian Kepala KPPBC TMP B Teluk Bayur 2016-2017; Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Jakarta tahun 2017-2021; dan Kepala KPPBC TMP B Makassar 2021-2023.

Dalam perkembangannya, KPK menjerat Andhi Pramono dengan pasal pencucian uang.

Sumber: Tribunnews.com/Kompas.TV

Editor: Hasanudin Aco

Tag:  #pejabat #cukai #titip #uang #miliaran #rupiah #rekening #petugas #kebersihan #hingga #teman

KOMENTAR