Seminar Shelter Indonesia Bahas Isu-Isu Hukum Ketenagakerjaan dalam Hubungan Industrial
Shelter Indonesia gelar seminar membahas mengenai isu-isu terkini mengenai hukum ketenagakerjaan di Indonesia pada Kamis (28/2). (Istimewa)
19:08
1 Maret 2024

Seminar Shelter Indonesia Bahas Isu-Isu Hukum Ketenagakerjaan dalam Hubungan Industrial

 

Shelter Indonesia telah mengadakan acara seminar khusus yang membahas mengenai isu-isu terkini mengenai hukum ketenagakerjaan di Indonesia pada Kamis (28/2). Seminar bertajuk Implementasi Undang-Undang No. 3 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Dalam Hubungan Industrial disampaikan Suhariwanto SH., MHUM di Four Points by Sheraton Surabaya, Tunjungan Plaza.

Chief Marketing Officer Shelter Indonesia Nino Mayvi menjelaskan, seminar itu salah satu bentuk kepedulian dari Shelter Indonesia terhadap perusahaan-perusahaan mengenai hukum-hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Sehingga, pelaku di masing-masing industri dapat memahami cara mengatasi berbagai tantangan yang mungkin timbul.

Dia mengatakan, seminar menghadirkan pakar hukum ketenagakerjaan yang mengupas mengenai isu-isu terkini mengenai ketenagakerjaan. Shelter Indonesia turut mengundang khalayak customer sebagai audien.

”Ketika kita memahami isu-isu ketenagakerjaan dengan komprehensif, pintu kesuksesan bisnis terbuka lebar, produktivitas meningkat, dan menjadi pemimpin pasar di Indonesia menuju masa depan yang lebih cemerlang,” ujar Nino Mayvi.

Shelter Indonesia merupakan perusahaan outsourcing bergerak dalam pelayanan keamanan, kebersihan, kebutuhan karyawan, hingga pengendali hama. Sebagai perusahaan yang berhubungan dengan tenaga kerja, lanjut dia, sudah pasti mengedepankan hubungan industrial dalam perusahaan yang sesuai dengan peraturan perundangan.

Nino Mayvi menjelaskan, menurut Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 pasal 2, hubungan industrial didasarkan pada perjanjian kerja. Ketentuan perjanjian kerja tersebut di antaranya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh, dibuat secara tertulis atau lisan, dilaksanakan sesuai peraturan perundangan, dan dibuat untuk waktu tertentu atau waktu tidak tertentu.

”Perjanjian kerja merupakan instrumen hukum yang penting bagi para pihak dalam menjalin hubungan kerja. Dengan adanya perjanjian kerja berdasar peraturan perusahaan yang dibuat pengusaha dan serikat pekerja, maka telah mengikat secara hukum bagi para kedua belah pihak,” terang Nino Mayvi.

Sehingga, menurut dia, perjanjian kerja itu juga dapat digunakan untuk mencegah dan menyelesaikan perselisihan hubungan industri yang terjadi di perusahaan.

Selain menggunakan perjanjian kerja untuk mencegah perselisihan, lanjut dia, pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 pasal 3 juga dikatakan penyelesaian perselisihan hubungan industri dapat dilakukan melalui perundingan bipartite. Perundingan itu harus diselesaikan paling lama 30 hari.

”Apabila tidak berhasil, harus dilakukan penyelesaian perselisihan secara represif, yaitu mencatatkan perselisihan kepada instansi yang bertanggung jawab. Penyelesaian dengan cara ini dapat dilakukan dengan 3 cara seperti mediasi, konsiliasi, dan arbitrase,” terang Nino Mayvi.

Cara terakhir apabila keduanya tidak berhasil, dia menambahkan, dengan melakukan penyelesaian perselisihan melalui pengadilan hubungan industri. ”Pengadilan akan melakukan tugasnya dan menggunakan wewenang untuk memeriksa dan memutus perselisihan,” ujar Nino Mayvi.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah

Tag:  #seminar #shelter #indonesia #bahas #hukum #ketenagakerjaan #dalam #hubungan #industrial

KOMENTAR