



KPK Dalami Fasilitas Jemaah Haji Khusus Terkait Kasus Kuota Haji
- Selain terkait pembagian kuota dan aliran dana, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami fasilitas yang diterima jemaah haji khusus tambahan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
“Fasilitas yang didapatkan calon jemaah di PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) satu dan PIHK lainnya itu kan berbeda-beda. Nah itu didalami,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (14/10/2025), dikutip dari Antaranews.
Menurut Budi, pendalaman itu dilakukan KPK untuk bisa mendapatkan gambaran utuh mengenai pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.
“Kemudian, kami akan elaborasi juga dengan teman-teman di BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang sedang jalan penghitungan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Namun, Budi menyebut, KPK masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut dari BPK RI.
Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK memang tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag), yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar delapan persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara delapan persen untuk haji khusus.
Namun, Asep mengatakan, aturan pembagian kuota tersebut tidak dilakukan oleh Kemenag.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” kata Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan delapan persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” ujarnya lagi.
Lembaga Antirasuah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
KPK diketahui sudah mencegah tiga orang berpergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
Tag: #dalami #fasilitas #jemaah #haji #khusus #terkait #kasus #kuota #haji