Detik-detik Penangkapan Ronald Tannur di Surabaya, Hanya 15 Menit Jaksa Berada di Rumah Terpidana
Ronald Tannur pada saat ditangkap penyidik Kejati Jawa Timur di rumahnya perumahan Victoria Regency Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10/2024). 
21:37
27 Oktober 2024

Detik-detik Penangkapan Ronald Tannur di Surabaya, Hanya 15 Menit Jaksa Berada di Rumah Terpidana

- Terungkap detik-detik Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afriyanti ditangkap jaksa di rumahnya.

Putra eks politikus PKB, Edward Tannur tersebut ditangkap di rumahnya di Pakuwon City Virginia Regency Kota Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10/2024).

Penangkapan berawal saat tim jaksa yang berasal dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya berangkat dari kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuju kediaman Ronald Tannur di Pakuwon sekira pukul 14.10 WIB.

Kemudian tim jaksa eksekutor pun datang di kediaman Ronald Tannur sekira pukul 14.30 WIB.

Lantas tim jaksa pun masuk ke rumah Ronald Tannur setelah menyampaikan tujuannya kepada penghuni rumah.

Saat penangkapan, Ronald Tannur diketahui hanya ditemani Asisten Rumah Tangga (ART).

Hanya dalam hitungan menit, Ronald Tannur pun ditangkap sekira pukul 14.40.

Pukul 14.45 WIB Ronald Tannur berhasil dibawa dan diamankan Tim Intelijen Kejati Jatim bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya.


Ia pun langsung dibawa menuju ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kemudian pukul 15.40 WIB, Ronald Tannur tiba di Kantor Kejati Jatim.

Setelah menjalani pemeriksaan, Ronald Tannur akan segera dieksekusi ke Lapas Kelas I Surabaya di Medaeng.

Berdasarkan rekaman video yang diterima Tribunnews.com, tampak Ronald hanya mengenakan kaus abu-abu, celana bahan hitam, masker, dan sandal jepit saat ditangkap tim jaksa.

Selain itu dalam video tersebut Ronald Tannur juga tampak mengenakan kacamata berkelir merah.

Saat proses penangkapan itu tampak Ronald juga membawa tas jinjing atau tote bag putih berisikan sejumlah barang.

Ketika diiringi keluar dari rumahnya, penyidik langsung memasukkan Ronald ke dalam mobil berwarna hitam.

Sementara itu dalam dokumentasi foto lainnya, Ronald tampak telah berada di Kejati Jatim usai ditangkap di rumahnya.

Berbeda pada saat proses penangkapan, ketika berada di Kejati Jatim, Ronald Tannur tampak melepas masker dan tengah berbincang dengan sejumlah pria di ruang Media Center Kejati Jatim.

"Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 WIB di perumahan Victoria Regency Surabaya," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (27/10/2024).

Harli menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Ronald merupakan pelaksanaan dari hasil putusan MA yang membatalkan vonis bebasnya pada tingkat kasasi.

"(Penangkapan Ronald Tannur) terkait pelaksanaan atau eksekusi putusan MA RI dalam perkara Tindak Pidana pembunuhan atau penganiayaan," jelasnya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Mia Amiati mengatakan Ronald Tannur sempat kaget ketika hendak ditangkap jaksa.

Meski begitu, Ronald Tannur tak melakukan perlawanan saat proses penangkapan.

"Hanya sempat kaget, tidak ada perlawanan," ucapnya Minggu malam.

Mia mengatakan, Ronald Tannur juga berusaha menunda-nunda eksekusi vonis 5 tahunnya itu. 

"Hanya tindakan wajar untuk menunda-nunda eksekusi, namun sesuai SOP, dia tetap diamankan," katanya. 

Sekadar informasi, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara pada tingkat kasasi.

Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 yang diperiksa dan diadili ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo tersebut sekaligus menganulir vonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Ronald Tannur.

Putusan kasasi dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Dalam putusan kasasi, Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan biasa, yaitu penganiayaan yang tidak termasuk penganiayaan berat dan penganiayaan ringan.

Ayat 3 dalam pasal 351 berbunyi: Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dihukum dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (tribunnews.com/ fahmi)

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #detik #detik #penangkapan #ronald #tannur #surabaya #hanya #menit #jaksa #berada #rumah #terpidana

KOMENTAR