MK Seharusnya Tetapkan Secara Tegas Angka Ambang Batas Parlemen
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
09:48
1 Maret 2024

MK Seharusnya Tetapkan Secara Tegas Angka Ambang Batas Parlemen

    - Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jerry Sumampouw mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terkait parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Jerry menilai putusan tersebut sudah tepat.    Menurutnya, MK telah mengembalikan kedaulatan rakyat yang sejatinya telah menggunakan hak politik dalam pesta demokrasi Pemilu.    “Putusan MK tersebut sudah tepat sebab mengembalikan kedaulatan rakyat itu. Rakyat sudah memilih, maka semestinya bisa masuk parlemen. Dan itu kan juga sudah berlaku untuk Parlemen Propinsi dan Kab/Kota,” kata Jerry dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/3).  

  Jerry menilai, putusan MK itu sudah tepat, lantaran baru diberlakukan lima tahun ke depan atau pada Pemilu 2029. Artinya, putusan itu belum diterapkan dalam Pemilu 2024.   “Klausul itu penting sebab pemungutan suara sudah selesai dan siapa yang masuk parlemen juga sudah bisa diterka. Dengan demikian, tak lagi bisa digunakan untuk mengatakan bahwa putusan MK ini dibuat untuk memasukan partai tertentu ke parlemen pusat. Namun yang lebih penting adalah klausul itu memberi jaminan adanya kepastian hukum, yaitu tidak boleh ada perubahan aturan ditengah tahapan sedang berlangsung, sebagaimana kontroversi putusan MK soal syarat capres cawapres yang lalu,” tegas Jerry.   Kendati mendukung putusan tersebut, ia tetap memberikan catatan khusus kepada MK. Di antaranya mengenai pencabutan ambang batas yang tidak disertai dengan ketegasan angka. Hal itu mengakibatkan putusan MK masih lemah dan belum tuntas.   “Sayangnya pencabutan ambang batas itu tidak disertai dengan ketegasan tentang berapa angka ambang batas yang pas. Inilah kelemahan putusan MK ini. Tidak tuntas jadinya. MK malah masih memberikan kewenangan itu kepada DPR untuk mengaturnya dalam perubahan UU Pemilu nantinya,” papar Jerry.    Semestinya, MK langsung mencabut saja dan menegaskan bahwa ambang batas parlemen itu tidak diperlukan lagi.   “Sebab, bisa saja nanti DPR akan menentukan ambang batas parlemen itu tetap ada dan bisa juga angkanya dibuat 3,5 persen. Jika begitu maka, tetap saja akan menghalangi kedaulatan rakyat itu,” ujar Jerry.   Lebih jauh, Jerry menambahkan, penerapan ambang batas di parlemen pusat sebaiknya ditiadakan dan diganti dengan penyederhanaan partai di parlemen yang sejak lama jadi agenda.   “Cukup dilakukan lewat pengetatan seleksi partai politik yang ikut pemilu. Sehingga jika partai sudah lolos sebagai peserta pemilu, maka sudah dianggap layak untuk masuk parlemen,” tegasnya.   Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, ketentuan ambang batas parlemen alias parliamentary threshold 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Karena itu, MK memerintahkan agar ambang batas parlemen sebesar 4 persen diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.

"Sebagai konsekuensi yuridisnya, norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitusional) sepanjang masih tetap diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2024 dan tidak diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya kecuali setelah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2).

Hal ini disampaikan MK dalam putusan perkara 116/PUU-XXI/2023, yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). MK kemudian memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubah ketentuan ambang batas parlemen tersebut melalui revisi UU Pemilu.

MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Perludem, yang mempersoalkan penerapan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional, sebagai dasar untuk menentukan perolehan kursi di parlemen. 

Perludem menyebut ketentuan ambang batas tersebut telah menyebabkan hilangnya suara rakyat atau besarnya suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.

MK lantas menyatakan, ketentuan Pasal 414 Ayat (1) UU No 7 tahun 2017 bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (2), Pasal 22E Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. MK sependapat dengan sejumlah dalil yang diajukan oleh Perludem.

Dalam gugatannya, Perludem meminta MK menyatakan penghitungan ambang batas dilakukan dengan cara membagi bilangan 75 persen dengan rata-rata daerah pemilihan, ditambah satu, dan dikali dengan akar jumlah daerah pemilihan. 

Permintaan lain, yakni dalam hal hasil bagi besaran ambang batas parlemen itu menghasilkan bilangan desimal, sehingga harus dilakukan pembulatan.

 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #seharusnya #tetapkan #secara #tegas #angka #ambang #batas #parlemen

KOMENTAR