Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Dewas Didesak Periksa Pimpinan KPK
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). KPK menahan mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas atas kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.(Ind
10:58
23 Maret 2026

Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Dewas Didesak Periksa Pimpinan KPK

- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu lantaran mengalihkan status Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.

“Dewas KPK harus melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK terkait kasus ini. Sebab, patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan YCQ dari rutan ke tahanan rumah,” ujar Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/3/2026).

Wana mendesak KPK menjelaskan alasan Yaqut dialihkan menjadi tahanan rumah. Pasalnya, perbuatan ini dianggap sebagai perlakuan istimewa dari KPK untuk Yaqut.

“Sebab, berdasarkan catatan ICW pengalihan penahanan yang dilakukan oleh KPK cukup ketat, salah satunya karena alasan sakit,” jelas Wana.

Dia menegaskan, pengalihan tahanan ini bisa menjadi preseden buruk untuk penanganan perkara, bahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Belum lagi dengan potensi perusakan barang bukti atau upaya pengondisian saksi yang bisa dilakukan di luar rutan.

“Sebab, tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah,” kata Wana lagi.

Baca juga: Mengapa KPK Alihkan Yaqut Jadi Tahanan Rumah?

Kasus haji

Diberitakan, KPK mengalihkan status penahanan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara. YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026).

Budi mengatakan, pengalihan penahanan ini dilakukan atas permohonan dari keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026).

“Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” lanjut Budi.

Budi mengatakan, pengalihan tahanan ini hanya untuk sementara waktu. Yaqut hanya mendekam di penjara selama kurang lebih 7 hari alias 1 minggu.

Yaqut resmi ditahan KPK sejak Kamis (12/3/2026) malam. Saat itu, Yaqut baru menyelesaikan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka usai praperadilannya ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Yaqut melakukan sejumlah pengondisian untuk mengatur kuota haji tahun 2023-2024. Mulai dari mengubah aturan hingga pelaksanaan teknis.

Yaqut lebih dahulu melonggarkan aturan kuota haji khusus dengan memerintahkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief.

Aturan baru dirancang membagi kuota haji tambahan dengan proporsi 50 persen haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Proporsi ini melanggar Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, yang mengatur pembagian kuota haji tambahan dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Baca juga: Pengacara Jamin Eks Menag Yaqut Tak Akan Kabur Usai Jadi Tahanan Rumah

Pembagian 50:50 ini Yaqut sampaikan kepada Hilman usai bertemu dengan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU), Fuad Hasan Masyur, pada November 2023.

Setelah kuota haji ditentukan, Yaqut melalui bawahannya, salah satunya, Eks Stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz Alias Gus Alex, mengumpulkan uang dari PIHK untuk percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan.

Pada tahun 2023, setiap jemaah dapat langsung berangkat lewat kuota haji khusus tambahan jika menyetor fee percepatan sebesar 5.000 dollar AS atau sekitar Rp 84,4 juta.

Pola yang sama terjadi di tahun 2024 dan fee yang dikenakan mencapai 2.400 dollar AS atau sekitar Rp 42,2 juta.

KPK mengungkapkan, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencapai Rp 622 miliar.

Atas perbuatannya, Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tag:  #yaqut #jadi #tahanan #rumah #dewas #didesak #periksa #pimpinan

KOMENTAR