Syahrul Yasin Limpo Didakwa Terima Uang Haram Rp 44,5 Miliar Selama jadi Mentan
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiba di gedung Bareskrim, Kamis (11/1/2024). (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)
12:32
28 Februari 2024

Syahrul Yasin Limpo Didakwa Terima Uang Haram Rp 44,5 Miliar Selama jadi Mentan

  - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar. Pengumpulan uang itu dilakukan dari para pejabat eselon I di lingkungan Kementan sejak dirinya menjabat Mentan dalam periode 2019-2023.   "Terdakwa selaku Menteri Pertanian RI periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, yaitu dari anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian Pertanian RI sejumlah total Rp 44.546.079.044," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/2).   Syahrul Yasin Limpo sejak menjabat sebagai Menteri Pertanian, pada awal 2020 diduga mengumpulkan dan memerintahkan Staf Khusus Menteri Pertanian RI Bidang Kebijakan yakni Imam Mujahidin Fahmid, Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto, untuk melakukan pengumpulan uang dari para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI.  

  Jaksa menduga, pengumpulan uang oleh beberapa orang kepercayaan itu dilakukan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarga Syahrul Yasin Limpo.   “Terdakwa juga menyampaikan adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada terdakwa,” ucap jaksa Taufiq.   Uang puluhan miliar itu diduga dimanfaatkan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul Yasin Limpo. Serta untuk Partai NasDem, acara keagamaan, carter pesawat, bantuan bencana alam atau sembako, keperluan ke luar negeri, umrah dan kurban.   "Bahwa atas penerimaan uang, barang dan pembayaran kebutuhan pribadi Terdakwa dan keluarga Terdakwa tersebut, Terdakwa tidak pernah melaporkannya kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak diterima," ujar jaksa Taufiq.   Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.   Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.   "Perbuatan terdakwa tersebut haruslah dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Menteri Pertanian RI Tahun 2019-2023 sebagaimana diatur dalam Pasal 12C ayat 1 dan 2 UU Tipikor," tegas jaksa Taufiq.   Dalam penerimaan gratifikasi ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.  

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #syahrul #yasin #limpo #didakwa #terima #uang #haram #miliar #selama #jadi #mentan

KOMENTAR