Peran Eks Pejabat MA di Kasus Ronald Tannur, Melakukan Permufakatan Jahat Menyuap 3 Hakim Agung
Konferensi pers kasus suap yang menjerat tiga hakim PN Surabaya terkait pemberian vonis bebas Ronald Tannur, Jumat (25/10). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
08:24
26 Oktober 2024

Peran Eks Pejabat MA di Kasus Ronald Tannur, Melakukan Permufakatan Jahat Menyuap 3 Hakim Agung

–Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran pensiunan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar dalam kasus dugaan suap 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait penanganan kasus Gregorius Ronald Tannur. Zarof diduga melakukan pemufakatan jahat berupa merencanakan suap kepada 3 hakim agung bersama pengacara Ronald, Lisa Rahman.

”Yang bersangkutan melakukan permufakatan jahat melakukan suap dan atau gratifikasi bersama tersangka LR, terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum dalam tahap kasasi atas nama terdakwa Ronald Tannur,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan, Sabtu (26/10).

Lisa meminta agar hakim agung tetap menyatakan Ronald tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Sebagai imbalan, tiga hakim agung mendapat Rp 5 miliar, sedangkan Zarof mendapat Rp 1 miliar.

”Tersangka LR meminta agar ZR mengupayakan hakim agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan terdakwa Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasi,” jelas Abdul Qohar.

Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan 3 hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap dari pengacara LR untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

”Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta Pengacara LR sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10).

Qohar mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi. Para tersangka juga langsung dilakukan penahanan.

Setelah dikembangkan, Kejagung juga menangkap Zarof Ricar selaku pensiunan pejabat tinggi Mahkamah Agung. Dia diduga terlibat dalam permufakatan jahat untuk memberi suap kepada 3 hakim agung guna pembebasan Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Para hakim sebagai penerima suap dijerat dengan pasal 5 ayat (2) juncto pasal 6 ayat (2) juncto pasal 12 huruf e juncto pasal 12b juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara terhadap pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) juncto pasal 6 ayat 1 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah

Tag:  #peran #pejabat #kasus #ronald #tannur #melakukan #permufakatan #jahat #menyuap #hakim #agung

KOMENTAR