Hakim Sebut Kerry Tak Berhak Dapat Untung dari OTM, Prosesnya sejak Awal Menyimpang
Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN), Muhamad Kerry Adrianto Riza dalam sidang pembacaan putusan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026)()
06:58
27 Februari 2026

Hakim Sebut Kerry Tak Berhak Dapat Untung dari OTM, Prosesnya sejak Awal Menyimpang

- Majelis hakim menilai, terdakwa sekaligus Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN), Muhamad Kerry Adrianto Riza tidak berhak mendapatkan keuntungan dari proyek kerja sama dengan PT Pertamina karena proses pengadaannya sejak awal menyimpang.

Hakim Anggota Sigit Herman Binaji lebih dahulu membacakan poin atau argumentasi dari kubu terdakwa yang disampaikan dalam pleidoi mereka.

“Bahwa, penasihat hukum Terdakwa dalam pembelaannya menyatakan tidak ada kerugian negara dalam pengadaan kapal sebesar 9.860.514,31 dollar Amerika Serikat dan Rp 1.073.619.047,00 (adalah) selisih keuntungan JMN dari penerimaan pembayaran sewa PT PIS,” ujar Hakim Anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan pertimbangan vonis dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Baca juga: Kerry Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Tata Kelola Minyak Mentah

Angka 9,8 juta dollar AS dan Rp 1,07 miliar ini dianggap sebagai pendapatan yang sah karena merupakan selisih dari pembayaran sewa dengan biaya operasional pengangkutan kargo.

Tapi, majelis berpendapat lain.

“Majelis berpendapat oleh karena pengadaan telah dapat dibuktikan menyimpang, maka Terdakwa tidak berhak mendapatkan keuntungan,” kata Sigit.

Hakim meyakini, proses pengadaan sewa terminal BBM Merak melalui PT OTM dan penyewaan kapal melalui PT JMN dilakukan secara melawan hukum.

Sehingga, rangkaian perbuatan dalam pengadaan ini dianggap memenuhi unsur merugikan keuangan negara.

Hari ini, Kerry Adrianto bersama-sama dengan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo menghadapi vonis untuk kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.

Baca juga: Selain Vonis 15 Tahun, Kerry Adrianto Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 2,9 Triliun

Kerry divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider penjara selama 190 hari.

Dia divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.905.420.300.854 atau Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.

Sementara, Gading dan Dimas masing-masing divonis 13 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.

Hakim meyakini, penyewaan terminal BBM milik PT OTM merupakan perbuatan melawan hukum.

Pasalnya, terminal BBM ini sejak awal bukan kebutuhan mendesak bagi PT Pertamina.

Tapi, karena ada campur tangan ayah Kerry, Mohamad Riza Chalid, proyek sewa terminal masuk ke rencana investasi Pertamina pada tahun 2014.

Selain itu, pengadaan tiga kapal milik Kerry diyakini merupakan perbuatan melawan hukum karena proses pengadaannya tidak sesuai aturan dan kaidah lelang yang ada.

Baca juga: Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Perjalanan Riva Siahaan di Kasus Minyak Mentah

Pembelian kapal VLGC, Suezmax Ridgebury dan MRGC Nashwan ini dilakukan ketika pihak Kerry mengetahui anak perusahaan Pertamina punya kebutuhan untuk menyewa kapal.

Sebelum kapal resmi menjadi aset atas nama PT JMN, pengajuan kerja sama dengan Pertamina sudah mulai dibicarakan.

Pada saat yang sama, pihak Kerry mengajukan kredit kepada pihak bank Mandiri untuk membeli tiga kapal yang nantinya akan dikontrakkan dengan Pertamina.

Majelis hakim meyakini, Kerry, Dimas, dan Gading telah memperkaya diri sendiri sekaligus merugikan negara.

Penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun.

Sementara, proyek penyewaan tiga kapal aset PT JMN diyakini merugikan negara senilai 9.860.514,31 dollar Amerika Serikat (AS) atau 9,8 juta dollar AS dan Rp 1.073.619.047,00 atau Rp 1,07 miliar.

Perbuatan Kerry diyakini melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tag:  #hakim #sebut #kerry #berhak #dapat #untung #dari #prosesnya #sejak #awal #menyimpang

KOMENTAR