Tuntutan Mati yang Menghantui ABK Sea Dragon, tetapi Sang Dalang Masih Berkeliaran
Enam terdakwa kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 2 ton tengah menanti vonis usai dituntut pidana mati.
Kasus ini disorot publik karena menimpa salah satu anak buah kapal (ABK), yakni Fandi Ramadhan (26) yang berdasar pengakuannya baru tiga hari bekerja dan tak mengetahui isi muatan di kapal.
Hal tersebut juga terungkap dalam persidangan yang berjalan di Pengadilan Negeri Batam.
Ia mengaku menjadi ABK Sea Dragon untuk membantu perekonomian keluarga dan membiayai sekolah adik-adiknya.
"Saya tidak pernah terlibat atau dilibatkan mengenai apa muatan kapal rute kapal dan pelabuhan mana akan mengangkut barang sehingga ketika ditanya mengapa mengangkut barang di tengah laut maka saya tidak mengetahui hal tersebut. Apa isi muatan kapal saya juga tidak mengetahui," ucap Fandi saat membacakan salah satu poin nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan di PN Batam, Senin (23/2/2026).
Baca juga: Anggota DPR: Hukuman Mati untuk ABK Sea Dragon Tak Masuk Akal, Hanya Ikan Kecil
Pleidoi yang dibacakan Fandi berjudul "Aku tersesat di negeriku tapi negara pun tidak menyelamatkanku".
Suasana persidangan turut diwarnai dengan isak tangis terdakwa saat membacakan pleidoi.
Selain Fandi Ramadhan, lima kru kapal lain yang jadi terdakwa adalah Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, serta dua warga negara Thailand, Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan.
Tidak masuk akal
Selepas kasus Fandi menjadi viral, sorotan dari anggota DPR bermunculan.
Mereka juga mendorong agar dalang atau auktor intelektual dalam penyelundupan 2 ton sabu itu diusut tuntas.
Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya menilai tuntutan hukuman mati yang diberikan kepada enam ABK Sea Dragon tersebut tidak masuk akal.
Baca juga: Anggota DPR Minta Aparat Usut Tuntas Auktor Intelektual Kasus Sabu ABK Fandi Ramadhan
Menurut Willy, tuntutan hukuman mati ini tidak masuk akal karena mereka hanya memiliki peran kecil dalam kasus tersebut.
“Sulit untuk dicerna akal sehat kalau semua dituntut hukuman mati tanpa ada kejelasan peran. Apalagi kasus ini hanya menangkap ikan-ikan kecilnya," kata Willy saat dihubungi, Selasa (24/2/2026).
Sementara itu, dalang atau auktor intelektual dan pebisnis besar di balik peristiwa ini masih berkeliaran tanpa tersentuh hukum.
Willy menilai aparat penegak hukum harus memeriksa peran masing-masing para terdakwa secara komprehensif.
Menurut dia, setiap orang di dalam satu peristiwa hukum memiliki peran tunggal yang tidak sama dengan lainnya sehingga ini harus diungkap terlebih dahulu.
"Kita tidak boleh terlampau mudah menjatuhkan hukuman mati apalagi tanpa melihat detail peristiwanya. Keadilan bukan hanya soal ketaatan aturan tapi ada kemanusiaan dan akal sehat,” ucap Willy.
Baca juga: Anggota DPR: Hukuman Mati Tak Bisa Digeneralisasi untuk Semua ABK Sea Dragon
Politikus Partai Nasdem ini juga mendesak pihak pengadilan untuk juga memeriksa pola relasi-relasi kuasa terhadap para terdakwa dalam kasus ini.
Ia menilai putusan terhadap para terdakwa saat ini harus dijatuhkan dengan sangat hati-hati karena belum ada auktor besar yang turut diperiksa dalam kasus ini.
“Ke mana pemilik Sea Dragon, pemilik MP North Star, otak di balik pemindahan barang di tengah laut, perekrut ABK. Ini mengungkapkan sisi gelap pelayaran yang sering kali digunakan mafia narkoba untuk merekrut tameng hidup bisnisnya. Apa pengadilan kita akan abai situasi gelap seperti ini? Saya kira tidak,” kata dia.
Kejar dalang penyelundupan narkoba
Enam tersangka beserta barang bukti kejahatan kasus penyelundupan sabu-sabu dihadirkan saat pengungkapan kasus di Pelabuhan Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, Senin (26/5/2025). Patroli pengawasan laut BNN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, TNI AL dan Polda Kepri menangkap Kapal Motor Sea Dragon Tarawa beserta enam tersangka sindikat narkotika jaringan internasional kawasan Asia Tenggara berinisial HS, LC, FR, RH warga negara Indonesia WP dan TL warga negara Thailand yang menyelundupkan 2 ton sabu-sabu, berlayar dari perairan Andaman memasuki perairan Kepri pada Kamis (22/5).
Lebih lanjut, Willy menyebut, pemberian hukuman mati kepada anak buah level bawah tidak akan pernah menyumbang kualitas baik dalam pengentasan pidana narkoba.
Baca juga: Penegak Hukum Diminta Tak Tergesa-gesa Jatuhkan Vonis di Kasus ABK Fandi, Mengapa?
Oleh karena itu, Willy mendorong agar aparat penegak hukum mengejar bos di balik penyelundupan tersebut.
“Lihat daftar terdakwanya, ada yang hanya buruh rendahan, yang lainnya adalah atasannya, atau rekrutan luar negeri (Thailand). Namun semuanya dituntut dengan tuntutan yang sama. Ini perlu diuji perannya, dan dikejar auktor besarnya sampai tuntas. Jangan sampai jadi preseden ke depan,” ucap Willy.
Sorotan yang sama juga disuarakan anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil yang mendesak aparat penegak hukum untuk mengejar auktor utama di balik kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu di Kapal Sea Dragon.
Menurut Nasir, keberadaan aktor utama selalu menjadi persoalan yang tidak terselesaikan dalam perkara penyelundupan atau peredaran narkoba.
Alhasil, banyak perkara berhenti pada penangkapan pihak-pihak yang kedapatan membawa barang haram tersebut.
Baca juga: Komisi III Ingatkan Hakim Kasus ABK Sea Dragon Ton: Hukuman Mati Alternatif Terakhir
“Komisi III mendesak agar aparat penegak hukum lintas institusi bisa bekerja sama untuk menemukan dan menangkap sindikat utama dari narkoba seberat dua ton tersebut,” ujar Nasir saat dihubungi.
Nasir juga mengingatkan, hukuman mati dalam kasus dugaan penyelundupan 2 ton sabu di Kapal Sea Dragon, tidak bisa digeneralisasi ke semua anak buah kapal.
Sebab, setiap ABK yang kini menjadi terdakwa memiliki perannya masing-masing.
“Penerapan hukuman mati itu harus sangat selektif dan tidak boleh digeneralisasi jika ditemukan pelakunya lebih dari satu. Sebab para pelaku punya peran berbeda. Bahkan mungkin ada yang sama sekali tidak terlibat,” ujar Nasir.
Selain itu, Nasir pun mengingatkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru mengatur hukuman mati sebagai pidana alternatif.
Untuk itu, penerapannya harusnya benar-benar dilakukan secara selektif.
“Dalam kasus SBK Sea Dragon, saya percaya bahwa Hakim yang menyidangkan perkara itu akan lebih merdeka dan hati-hati untuk memutuskan tuntutan hukuman mati bagi ABK yang tidak punya peran,” pungkasnya.
Baca juga: Hotman Paris Soroti Potensi Miscarriage of Justice dalam Kasus ABK Sea Dragon
Vonis jangan tergesa-gesa
Begitu juga dengan anggota Komisi III DPR RI Lola Nelria Oktavia yang ikut mendorong aparat penegak hukum menangkap dalang di balik kasus penyelundupan sabu sekitar 2 ton.
Lola meminta pengungkapan kasus harus menyentuh akar persoalan sehingga tidak hanya terhenti oleh para pelaku di lapangan.
"Auktor intelektual dan jaringan utama di balik kejahatan narkotika harus menjadi prioritas penelusuran agar penegakan hukum benar-benar menyentuh akar persoalan," tegas Lola saat dikonfirmasi, Selasa.
Di sisi lain, Lola meminta aparat penegak hukum memproses kasus ini secara hati-hati, objektif, dan berlandaskan prinsip keadilan substantif.
Menurut Lola, perbedaan narasi antara aparat penegak hukum dan pihak Fandi harus diuji secara serius melalui proses pembuktian yang komprehensif di persidangan.
Ia melanjutkan, penegakan hukum harus benar-benar didasarkan pada fakta hukum, alat bukti yang kuat, dan analisis peran masing-masing pihak secara proporsional.
Baca juga: Duduk Perkara Kasus ABK Sea Dragon Dituntut Mati dalam Penyelundupan Sabu 2 Ton
"Penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa atau asal-asalan," ujar dia menegaskan.
Atas dasar itu, aparat penegak hukum diminta mendalami kembali perkara ini secara lebih detail dan lebih perinci.
Terlebih, putusan yang akan dijatuhkan hakim nantinya menyangkut masa depan bahkan hidup seseorang sehingga jangan sampai terjadi kekeliruan vonis kepada siapa pun.
"Saya berharap majelis hakim benar-benar menelaah seluruh fakta persidangan secara mendalam sebelum menjatuhkan putusan, agar putusan tersebut tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil secara substansi," kata Lola.
Lola menegaskan bahwa kejahatan narkotika adalah kejahatan serius yang harus ditindak tegas, tetapi ketegasan hukum harus berjalan beriringan dengan kehati-hatian dan rasa keadilan.
"Sehingga putusan yang dihasilkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mencerminkan keadilan substantif bagi semua pihak," ucap dia.
Tag: #tuntutan #mati #yang #menghantui #dragon #tetapi #sang #dalang #masih #berkeliaran