Eks Kepala Bea Cukai Makassar Terima Uang saat Kena Covid, KPK: Sakit Saja Dapat Uang Ya
Sidang pemeriksaan terdakwa kasus dugaan gratifikasi, Andhi Pramono, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (26/2/2024). (Ibriza) 
19:19
26 Februari 2024

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Terima Uang saat Kena Covid, KPK: Sakit Saja Dapat Uang Ya

- Eks Kepala Bea Cukai Makassar sekaligus terdakwa kasus dugaan gratifikasi, Andhi Pramono mendapatkan beberapa transferan saat terjangkit virus Covid-19.

Hal tersebut terkuat saat Andhi Pramono menjalani sidang pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (26/2/2024).

Seorang wanita yang merupakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar pertanyaan kepada terdakwa Andhi terkait adanya beberapa transferan yang diterima eks Kepala Bea Cukai Makassar itu saat menderita Covid-19, pada 2021.

"Saudara sakit Covid ini? 2021 ya?" tanya Jaksa kepada Andhi.

"Betul," jawab terdakwa Andhi.

Andhi membenarkan dia mendapatkan bantuan dari dua orang temannya. Yakni Johanes dan seorang pemilik pabrik sepeda lokal, bernama Erwin Suhendra.

Ia membantah saat Jaksa menyebut Erwin mengirimkan sebanyak Rp 100 juta kepadanya. Di sisi lain, Andhi mengaku lupa jumlah uang yang ditransfer Erwin.

Lebih lanjut, Jaksa menyebut, saat Erwin mengirimkan uang kepada Andhi melalui fitur bank transfer melalui ponsel, terdapat catatan pada bukti transfer tersebut bertuliskan 'semoga lekas sembuh'.

"Apa dia (Erwin) suka impor sepeda? Ekspor sepeda?" tanya Jaksa.

"Lokal dia, Bu," ucap Andhi.

"Karena ini ada juga nih masuk Rp 100 juta ini 'semoga lekas sembuh'," ucap Jaksa.

"Itu tidak 100 juta itu bu," kata terdakwa.

"Rp 50 juta?" tanya Jaksa.

"Iya. Saya lupa Bu berapa (jumlah uang ditransfer Erwin). Itu dia, saya malah tahunya belakang gitu. Jadi dia ngirim kepada saya, dia enggak info saya gitu," ucap Andhi.

Terdakwa kemudian membenarkan dia sempat berkomunikasi dengan Erwin. Namun, ia mengaku tak mengetahui bahwa temannya itu mengirimkan bantuan uang kepadanya.

Andhi menjelaskan, dia dikirimkan bantuan uang oleh Erwin, dua hari setelah dia meminjam uang kepada Johanes untuk digunakan membayar pengobatannya.

"Jadi di satu waktu saudara sakit Covid itu ada dua orang yang ngirim saudara 'semoga lekas sembuh nih'. Ada Pak?" tanya Jaksa.

"Saya niat pinjam pada Johanes betul, untuk bayar itu," kata Andhi.

"Kemudian Erwin Suhendra juga mengirim kepada sauadara nih di waktu yang sama," ucap Jaksa.

"(Erwin) itu teman saya, Bu," ucap Andhi.

"Pak Erwin mengirim Rp 50 juta itu 2 hari setelah Pak Johanes transfer pada saudara. 'Semoga lekas sembuh' tulisannya," kata Jaksa.

"Iya Bu betul, Pak Erwin Suhendera teman saya baik," kata terdakwa Andhi.

"Dia (Erwin) ada dua kali ya. Dua kali transfer. Rp 50 juta sama Rp 30 juta. Rp 80 juta dia berarti?" tanya Jaksa kemudian.

"Iya," tutur terdakwa membenarkan jumlah yang disebutkan Jaksa.

Jaksa kemudian berkelakar bahwa terdakwa Andhi mendapatkan banyak uang di saat sakit.

"Saudara sakit aja dapat uang ya," ucap Jaksa.

Terdakwa Andhi kemudian mengatakan, hal itu karena dia dikelilingi banyak teman baik.

"Mungkin saya dikelilingi banyak teman-teman yang baik sama saya," kata Andhi.

"Memang kadang-kadang gitu kalau pejabat langsung banyak yang datang," kata Jaksa.

Mendengar hal itu, terdakwa Andhi menegaskan, ia tidak meminta bantuan berupa uang kepada Erwin.

"Tapi saya tidak minta," jawab terdakwa.

Sementara itu, Jaksa juga menanyakan uang yang dipinjamkan teman Andhi bernama Johanes.

"Pak Johanes ini pernah juga memberikan uang kepada saudara ini totalnya Rp 360 juta?" tanya Jaksa.

Jaksa kemudian merinci, jumlah Rp 360 juta tersebut dikirimkan, pada 3 Oktober 2018 sebesar Rp 10 juta. Kemudian, Rp 50 juta pada 20 Mei 2019.

Selanjutnya, Rp 200 juta pada 8 Juli 2020 dan Rp 50 juta, pada 22 Februari 2021 atau yang digunakan unyuk biaya rumah sakit pengobatan Covid-19.

"Iya," ucap Andhi.

Editor: Malvyandie Haryadi

Tag:  #kepala #cukai #makassar #terima #uang #saat #kena #covid #sakit #saja #dapat #uang

KOMENTAR