Kuasa Hukum Dini Akui Ditawari Uang Hampir Rp1 Miliar oleh Pihak Ronald Tannur, Diminta Diam
(Kiri) Tiga hakim PN Surabaya yang dijadikan tersangka dugaan kasus suap dan (Kanan) Gregorius Ronald Tannur yang terjerat kasus pembunuhan pacarnya Dini Sera Afriyanti. | Kuasa hukum Dini, Dimas Yemahura mengungkap ia pernah ditawari uang oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat agar bisa diam dan mencabut perkara ini. 
13:03
25 Oktober 2024

Kuasa Hukum Dini Akui Ditawari Uang Hampir Rp1 Miliar oleh Pihak Ronald Tannur, Diminta Diam

- Setelah tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejagung, kini mulai muncul fakta-fakta baru tentang kasus dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Ronald Tannur.

Ronald Tannur sebelumnya merupakan terdakwa dalam kasus penganiayaan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, hingga meninggal dunia.

Namun, dalam sidang vonis, majelis hakim justru memberikan putusan bebas kepada Ronald Tannur.

Kini terungkap bahwa di balik putusan bebas itu ada dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh pihak Ronald Tannur.

Tiga hakim yang memutus kasus Ronald Tannur ini adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Kini mereka telah ditangkap dan dijadikan tersangka oleh penyidik Kejagung.

Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga ikut dijadikan tersangka dalam kasus suap ini.

Setelah penangkapan tiga hakim PN Surabaya ini, pihak korban pun buka suara soal tawaran yang pernah diberikan Lisa Rahmat.


Kuasa hukum Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura, mengungkap sebelumnya ia pernah ditawari uang oleh Lisa Rahmat.

Tawaran itu diberikan dengan tujuan agar Dimas bisa diam dan mencabut perkara kasus ini.

Hal itu terjadi saat awal kasus tindak pidana pembunuhan itu mencuat, yakni ketika autopsi jenazah Dini di RSUD Dr. Soetomo.

"Paginya setelah dilakukan autopsi (Dini), ada seorang yang mengatasnamakan atau mengaku namanya Lisa Rachmat."

"Dia (Lisa) telepon kepada saya memohon agar tidak ramai, diam, mohon agar dikondisikan media, dan sebagainya. Dan saya dimintai nomor rekening pada saat itu," kata Dimas dilansir Kompas.com, Jumat (25/10/2024).

Menurut Dimas, saat itu ia ditawari uang hampir Rp1 miliar oleh Lisa.

Namun, Dimas memilih menolak uang dari Lisa Rachmat itu.

"Kalau saya hampir mendekati Rp1 miliar, sampai dengan akhirnya keluarga (Dini), saya, menolak tawaran tersebut. Karena tawaran tersebut diberi syarat untuk pencabutan perkara, diam," kata Dimas.

Lebih lanjut, Dimas menuturkan Lisa merupakan seorang pengacara yang kerap menggunakan cara damai saat menangani perkara. 

Hal tersebut diketahuinya selama berjalannya kasus Dini.

"Selama proses itu berjalan, memang Lisa ini modelnya dalam penanganan perkara sering menggunakan cara seperti ini. Karena tawaran uang datang tidak hanya sekali, tapi lebih, beberapa kali," terang Dimas.

Mantan Pejabat Mahkamah Agung Dikabarkan Ditangkap Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR dikabarkan ditangkap dan dibawa ke Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Menurut informasi yang bersangkutan menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan penerimaan suap atau gratifikasi dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali I Ketut Sumedana menuturkan ZR pada awalnya diperiksa oleh Kejati Bali.

Kemudian diboyong ke Jakarta guna proses lebih lanjut.

"Pemeriksaan di Kejati Bali memang ada dari sore sampai malam, hari ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta," kata Ketut dikonfirmasi, Jumat (25/10).

Dia tidak menjelaskan lebih jauh mengenai peran ZR di kasus suap tersebut.

Ketut juga tidak mengetahui apakah akan ada tersangka baru nantinya.

"Kalau soal ada tersangka baru silahkan tanyakan ke Kejagung," kata Ketut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim PN Surabaya dan seorang pengacara sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Keempat tersangka terjaring OTT pada Rabu (23/10/2024) siang di lokasi yang berbeda.

"Kalau soal ada tersangka baru silahkan tanyakan ke Kejagung," jelas Ketut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim PN Surabaya dan seorang pengacara sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Keempat tersangka terjaring OTT pada Rabu (23/10/2024) siang di lokasi yang berbeda.

Kejaksaan juga mencari saksi serta meminta keterangan.

“Kami yakin, seyakin-yakinnya, dua alat bukti sudah ditangani oleh penyidik. 

Penyidik menyita sejumlah uang tunai miliaran rupiah, dokumen tebal, serta barang elektronik (ponsel).

Qohar menegaskan bahwa kasus ini tidak tiba-tiba karena tim penyidik sudah mengikuti perkembangan-perkembangan hukum setelah putusan vonis bebas.

“Kami melakukan penangkapan dan penggeledahan. Tentu kami punya bukti yang cukup kuat, nanti bukti apa, nanti di pengadilan,” tuturnya.

Qohar menambahkan apabila uang-uang yang digunakan untuk menyuap para hakim itu berasal dari Ronald ataupun keluarganya, Kejagung juga akan menyeret yang bersangkutan dalam kasus gratifikasi. 

"Tentu kita klasifikasi berdasarkan bukti yang ada. Jika nanti ditemukan cukup bukti bahwa uang itu dari Ronald Tannur atau keluarganya, akan kami tetapkan sebagai tersangka," katanya. 

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reynas Abdila)(Kompas.com/Andhi Dwi Setiawan)

Baca berita lainnya terkait Anak Legislator Bunuh Pacar.

Editor: Febri Prasetyo

Tag:  #kuasa #hukum #dini #akui #ditawari #uang #hampir #miliar #oleh #pihak #ronald #tannur #diminta #diam

KOMENTAR