Sindikat Pornografi Anak Sesama Jenis Cari Korbannya di Game Online, Diantaranya FF dan ML
TERLARANG: Sejumlah medsos menyediakan tayangan konten sensitif dan berbau pornografi. Pelaku revenge porn kerap mengunggah video asusila di medsos untuk melampiaskan kekesalannya. (Robertus Risky/Jawa Pos)
18:32
26 Februari 2024

Sindikat Pornografi Anak Sesama Jenis Cari Korbannya di Game Online, Diantaranya FF dan ML

  - Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap kasus pornografi anak jaringan internasional. Hasil penyelidikan, menduga lima orang tersangka memiliki penyimpangan atau kelainan seksual.   “Kalau kita lihat memang, pelaku kejahatan seperti ini kita curigai pelaku juga memiliki penyimpangan atau kelainan. Sehingga untuk melampiaskan itu dia mencari dengan melakukan berbagai modus,” ujar Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ronald Fredi Christian Sipayung kepada wartawan, Senin (26/2).   Ronald mengungkap, para tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam perkara ini. Misalnya HS berperan mencari dan mendekati korban anak melalui game online Free Fire dan Mobile Legends. Modus yang digunakan memberikan uang, hadiah dalam game, hingga alat komunikasi.   Setelah dirasa berhasil mendekati korbannya, pelaku kemudian meminta korbannya untuk mau beradegan seksual. Saat adegan itu, pelaku merekamnya dan diperjualbelikan di Telegram.   “Jadi, semua aktivitas seksual, ada yang seperti onani, ada yang oral, ada yang aktivitas berciuman dan sebagainya, dan itu dipertontonkan dan direkam,” jelas Ronald.   Sebelumnya, Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap tindak pidana kasus konten pornografi jaringan internasional yang melibatkan anak-anak sebagai korban. Kasus ini terungkap hasil kerja sama dengan Satuan Tugas Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak FBI.   “Polresta Bandara Soekarno-Hatta melakukan, membuat laporan pengaduan model A untuk menindaklanjuti laporan pengaduan ini. Pengaduan ini disertai dengan adanya beberapa konten porno yang melibatkan pelakunya adalah anak-anak Indonesia. Jadi, anak-anak yang masih di bawah umur yang kesemuanya adalah laki-laki,” ujar Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ronald Fredi Christian Sipayung.   Lima tersangka tersebut yakni HS, MA, AH, KR, dan NZ. Mereka memiliki peran berbeda-beda. Mulai dari mencari dan menemukan anak untuk menjadi korban, merekam konten pornografi, ada yang berperan membeli konten melalui media sosial Telegram, hingga melakukan pencabulan kepada anak korban.   Para tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 yat (1) juncto Pasal 52 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 29 Undang-ndang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 4 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 65 Ayat (1) dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #sindikat #pornografi #anak #sesama #jenis #cari #korbannya #game #online #diantaranya

KOMENTAR