Ada Uang Dolar Bertulisan untuk Kasasi yang Disita dari Penangkapan 3 Hakim Ronald Tannur
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar bersama Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers OTT 3 hakim di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10). (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)
06:16
25 Oktober 2024

Ada Uang Dolar Bertulisan untuk Kasasi yang Disita dari Penangkapan 3 Hakim Ronald Tannur

–Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita banyak uang dalam mata uang asing pada penangkapan 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam video yang beredar bahkan ada gepokan uang dolar Amerika Serikat yang bertulisan untuk kasasi.

Belum diketahui pasti maksud tulisan tersebut. Namun, terdakwa Gregorius Ronald Tannur sendiri memang menjalani kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasasi dilakukan jaksa karena tak terima Ronald divonis bebas oleh ketiga hakim yang tertangkap Kejagung.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, semua temuan barang bukti akan didalami penyidik. Dia belum mau berspekulasi mengenai penemuan uang dolar bertulisan untuk kasasi tersebut.

”Semua barang bukti yang ada akan diverifikasi dan didalami penyidik apakah berkaitan dengan perkara ini,” kata Harli, Kamis (24/10).

Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan 3 hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap dari pengacara LR untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

”Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH, dan M, serta pengacara LR sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10).

Qohar mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi. Para tersangka juga langsung dilakukan penahanan.

Para hakim sebagai penerima suap dijerat dengan pasal 5 ayat (2) juncto pasal 6 ayat (2) juncto pasal 12 huruf e juncto pasal 12b juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, terhadap pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) juncto pasal 6 ayat 1 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah

Tag:  #uang #dolar #bertulisan #untuk #kasasi #yang #disita #dari #penangkapan #hakim #ronald #tannur

KOMENTAR