Ketua KPK Sebut Tak Ingin Terjebak soal Revisi UU KPK
Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026).(KOMPAS.com/Rahel)
09:50
19 Februari 2026

Ketua KPK Sebut Tak Ingin Terjebak soal Revisi UU KPK

- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan, pihaknya tidak ingin terjebak pada wacana perubahan Undang-Undang KPK kembali ke aturan yang lama.

“Kami enggak mau terjebak dalam urusan perubahan dan lain-lain,” kata Setyo, di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Setyo mengatakan, KPK lebih fokus kepada melaksanakan amanat yang sudah ada, yaitu melakukan pemberantasan korupsi dari sisi pendidikan, pencegahan, dan penindakan.

Baca juga: Ketua KPK: Pemberantasan Korupsi Harus Lebih Baik, Orang Lebih Suka Penindakan

“Kami prinsipnya bekerja saja lah, undang-undang yang sekarang kami kerjakan, nanti masalah itu ada usulan, ada perubahan, ya yang berkompeten saja lah ngurusin seperti itu,” ujar dia.

Sebelumnya, mantan Ketua KPK Abraham Samad meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan UU KPK versi lama yang telah direvisi di era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 2019 silam.

Abraham meyakini pemberantasan korupsi oleh KPK menurun imbas dari revisi UU KPK tersebut.

Hal tersebut disampaikan Abraham ketika dirinya dan beberapa tokoh lain bertemu Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026) lalu.

Baca juga: Di Depan Pebisnis AS, Prabowo Ungkap Kunci Ekonomi RI

“Saya bilang yang terpenting bahwa yang harus digarisbawahi, kalau sekarang ada penurunan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK itu disebabkan karena adanya revisi Undang-Undang KPK di tahun 2019 yang dilakukan Jokowi," ujar Abraham, kepada Kompas.com, Senin (2/2/2026).

"Oleh karena itu, kalau kita ingin memperbaiki kembali KPK, kinerjanya meningkat seperti aparat penegak lain, kembalikan Undang-Undang KPK seperti dulu," sambung dia.

Selanjutnya, Abraham meminta Prabowo untuk memperbaiki rekrutmen komisioner KPK.

Menurutnya, pemilihan komisioner KPK harus berpegang teguh pada integritas.

"Orang yang cacat moral tidak boleh dipilih, saya bilang gitu ya," ucap Abraham.

Baca juga: Deglobalisasi dan Kehadiran Prabowo di Board of Peace

Abraham lantas mencontohkan bukti dari pemilihan komisioner KPK yang cacat moral.

Misalnya, Firli Bahuri dan Lili Pintauli yang tersandung kasus etik saat menjabat sebagai pimpinan, di mana mereka telah memperburuk marwah KPK.

"Kita sudah punya contoh buruk, orang yang cacat moral, Firli, Lili, itu dipilih dalam pimpinan KPK, akhirnya apa? Terbukti mereka menyalahgunakan kekuasaan, sehingga itu memperburuk marwah KPK, saya bilang," ujar dia.

Abraham mengaku, semua usulan dan gagasan yang dia sampaikan dicatat oleh Prabowo.

Tag:  #ketua #sebut #ingin #terjebak #soal #revisi

KOMENTAR