Kejagung Temukan Pembiaran Tambang Timah Ilegal di Babel, Rugikan Negara Hingga Rp 271 Triliun
Pembiaran tersebut muncul karena praktik tambang timah ilegal ini diduga melibatkan backing yang menjadi pemberi jaminan dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI Kuntadi, Minggu (25/2/2024) mengatakan, praktik pembiaran tambang timah ilegal ini jika dilihat dari nilainya, diperkirakan yang terbesar yang pernah ditemukan penyidik Kejagung.
"Terkait dengan apakah yang membackingi dan kenapa sampai sekian lama peristiwa penambangan liar ini dibiarkan, memang mungkin terbesar dibiarkan," kata Kuntadi.
Kuntadi, pembiaran praktik tambang timah ilegal tersebut diduga dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang yang seharusnya mengawasi dan hal itu telah dilakukan sejak lama.
Dia mengatakan upaya hukum sudah beberapa kali dilakukan aparat penegak hukum (APH) namun hanya skala kecil.
Kuntadi mengatakan upaya timnya kali ini merupakan penindakan skala besar untuk pertama kali dilakukan terhadap penambangan timah ilegal di Bangka Belitung.
"Sebenarnya banyak tindakan di wilayah yang mungkin skalanya kecil. Bahwa memang penindakan skalanya besar baru sekali ini," ujarnya.
Soal aspek pengawasan, Kejagung akan mendalami dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Nantinya akan didalami apakah terdapat pembiaran atau permufakatan jahat yang dilakukan pihak kementerian.
"Terkait bagaimana pengawasan lingkungan dan pertanggung jawabannya sejauh ini masih kami dalami apakah ada pembiaran atau justru permufakatan jahat di dalamnya, termasuk KLHK," ujar Kuntadi, dalam konferensi pers, Senin (19/2/2024).
Jika diperoleh alat bukti yang kuat, maka tak ada keraguan untuk oknum di kementerian dimintai pertanggung jawaban secara hukum.
"Terkait dengan ESDM apabila disitu ada pelanggaran hukum, pasti kami minta pertanggung jawaban hukumnya," kata Kuntadi.
Sebagai informasi, terkait penambangan timah ilegal ini tim penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.
Dua di antaranya merupakan penyelenggara negara, yakni M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018.
Pihak swasta yang diduga terlibat adalah pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL).
Kemudian, Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA).
Para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dalam OOJ, Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.
Dalam hal ini, tim penyidik menjerat Akhi dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tag: #kejagung #temukan #pembiaran #tambang #timah #ilegal #babel #rugikan #negara #hingga #triliun