Wamenhaj Sebut Umrah Mandiri Bisa Jadi Ilegal jika Dikomersilkan
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, umrah mandiri bisa menjadi ilegal jika kegiatannya mengarah pada komersialisasi.
“Bagaimana caranya umrah mandiri itu menjadi ilegal? Menjadi ilegal kalau itu dilakukan dengan cara melakukan komersialisasi,” kata Dahnil dalam program Naratama yang ditayangkan kanal YouTube Kompas.com, Selasa (17/2/2026).
Dahnil mencontohkan, umrah mandiri bisa menjadi ilegal apabila seseorang melakukan umrah mandiri dan menghimpun banyak orang untuk umrah menggunakan jasanya secara pribadi.
Baca juga: Wamenhaj: Umrah Mandiri untuk Lindungi Warga dari Praktik Ilegal
“Tapi kemudian menghimpun orang per orang untuk melakukan umrah. Itu tidak boleh? Itu tidak boleh. Itu berarti berlaku sebagai entitas bisnis. Nah itu melanggar hukum,” ujar dia.
Di sisi lain, Dahnil memahami para biro travel memprotes aturan umrah mandiri tersebut.
Dia mengatakan, hal tersebut menjadi tantangan bagi biro travel untuk memperbaiki kualitas pelayanan.
“Karena kan ada orang yang mau repot mengurus semuanya sendiri. Ini yang disebut dengan para jemaah umrah mandiri. Tapi ada orang juga yang tidak mau repot. Serahkan ke travel semuanya. Sudah serahkan ke travel. Jadi ada pangsa pasarnya masing-masing,” ucap dia.
Baca juga: Umrah Mandiri Digugat ke MK, Wamenhaj: Kelompok Bisnis Wajar Merasa Dirugikan
Adapun umrah mandiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Ketentuan mengenai pelaksanaan umrah mandiri tercantum dalam Pasal 86 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Perjalanan Ibadah Umrah dapat dilakukan melalui: a. PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri.
Dengan demikian, aturan baru tersebut memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk beribadah ke Tanah Suci tanpa harus melalui biro perjalanan.
Tag: #wamenhaj #sebut #umrah #mandiri #bisa #jadi #ilegal #jika #dikomersilkan