Dirut RSUP Fatmawati Klaim Pemecatan Dokter Piprim karena Tidak Masuk Kerja Sejak Dimutasi Maret 2026
Piprim Basarah Yanuarso. ( INSTAGRAM)
14:16
16 Februari 2026

Dirut RSUP Fatmawati Klaim Pemecatan Dokter Piprim karena Tidak Masuk Kerja Sejak Dimutasi Maret 2026

- RSUP Fatmawati mengungkap alasan pemecatan Konsultan Jantung Anak dr. Piprim Basarah Yanuarso oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin. Alasannya, yang bersangkutan tidak pernah masuk kerja sejak 26 Maret 2025.

Direktur Utama RSUP Fatmawati Wahyu Widodo menegaskan bahwa pemberhentian tersebut tidak terkait kritik terhadap kebijakan Kementerian Kesehatan. Pemberhentian murni karena persoalan disiplin pegawai.

"Pemberhentian Sdr Piprim Basarah tidak ada kaitannya dengan mengkritik kebijakan Kemenkes. Beliau diberhentikan karena mangkir berturut-turut selama 28 hari. Ini melanggar PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," ujarnya kepada JawaPos.com, Senin (16/2).

Ia menjelaskan ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. "Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS berlaku bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun," bunyi aturan yang dikutip.

Dalam kronologi, RSUP Fatmawati menyebut dr. Piprim tidak pernah hadir bekerja sejak dimutasi dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). "Yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat yaitu tidak pernah masuk kerja tanpa alasan sah di RSUP Fatmawati sejak tanggal 26 Maret 2025," tegas Wahyu.

Padahal, kata Wahyu, pihak rumah sakit telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada dr. Piprim, tetapi tidak direspons. "Yang bersangkutan tidak pernah menghadiri kedua panggilan tersebut," ungkapnya.

Sebelum pemecatan, dr. Piprim juga dijatuhi sanksi disiplin berupa teguran tertulis. "Hukuman disiplin berupa teguran tertulis diberikan karena telah melakukan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Hal itu karena tidak melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab," jelasnya.

Meski telah diperiksa, RSUP Fatmawati menyebut dr. Piprim kembali melakukan pelanggaran serupa dengan tidak masuk kerja tanpa alasan sah. "Yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat yaitu tidak pernah masuk kerja tanpa alasan yang sah," tegas Wahyu.

Dia menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan, dr. Piprim memahami konsekuensi dari tindakannya. "Yang bersangkutan dari awal melakukan perlawanan sehingga sudah mengetahui konsekuensinya yaitu maksimal dipecat dan tindakannya dilakukan dengan sadar."

Dengan demikian, RSUP Fatmawati memastikan keputusan pemberhentian telah sesuai aturan disiplin ASN yang berlaku. Sebelumnya, Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr. Piprim Basarah Yanuarso menjadi sorotan setelah mengaku dipecat Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Ia juga sempat menolak mutasi dari RSCM ke RSUP Fatmawati.

"Akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin," ujarnya dalam unggahan di Instagram pribadinya, Minggu (15/2). "Kepada seluruh pasien saya, khususnya di RSCM, murid dan mahasiswa saya, residen calon dokter anak, serta fellow calon konsultan jantung anak, saya mohon maaf karena saya tidak bisa mendampingi kalian menempuh pendidikan kalian," imbuhnya.

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #dirutrsup #fatmawati #klaim #pemecatan #dokterpiprim #karena #tidak #masuk #kerja #sejak #dimutasi #maret #2026

KOMENTAR