KPK Geledah 3 Rumah di Kaltim dan Bongkar 4 Brankas Usut Kasus Tambang Awang Faroek, Ini Temuannya
Pembongkaran brankas tersebut dilakukan KPK, Rabu (23/10/2024).
Keempat brankas tersebut ditemukan KPK di kediaman Awang Faroek Ishak yang berlokasi di salah satu tersangka yang berlokasi di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda Kota, Kalimantan Timur.
"Brankas-brankas tersebut telah disegel oleh penyidik KPK pada kegiatan penggeledahan sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (24/10/2024).
Diketahui KPK melakukan serangkaian penggeladahan di Kalimantan Timur pada 22-23 Oktober 2024.
Ada tiga rumah yang digeledah KPK, dua rumah berlokasi di Kutai Kertanegara dan satu rumah di Samarinda.
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK berhasil menemukan dokumen terkait izin usaha tambang hingga transaksi keuangan.
Barang bukti kemudian disita sebagai bagian dari penyidikan perkara tersebut.
"KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen terkait izin IUP dan kegiatan pertambangan, catatan-catatan transaksi keuangan serta dokumen barang bukti elektronik (BBE) berupa file elektronik," kata Tessa.
Pada 19 September 2024, KPK membuka penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengurusan IUP di wilayah Kaltim.
Ada tiga tersangka yang dijerat KPK, yaitu eks Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak; Ketua Kadin Kalimantan Timur yang juga putri Awang Faroek, Dayang Donna Walfiaries Tania; dan Rudy Ong Chandra selaku Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, sekaligus pemegang saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal.
Ketiganya telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Pencegahan tersebut dimaksudkan untuk memudahkan tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan.
Tag: #geledah #rumah #kaltim #bongkar #brankas #usut #kasus #tambang #awang #faroek #temuannya