KPK Minta Saksi Lapor ke Dewas soal Dugaan Penyidik Minta Rp 10 Miliar
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan saksi yang merasa ditemui dan diduga diperas seseorang yang mengaku penyidik KPK terkait kasus korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan untuk melaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dengan laporan tersebut, Dewas atau aparat penegak hukum lainnya bisa membongkar kebenarannya.
“Saksi yang mengalami kejadian tersebut bisa melaporkan ke Dewan Pengawas atau aparat penegak hukum lain supaya dibongkar, dibuktikan apakah itu benar seperti itu penyidik atau penyelidik KPK atau dia hanya mengaku-ngaku. Tentu dengan laporan harus dilengkapi dengan bukti-buktinya,” kata Asep, kepada wartawan, Minggu (15/2/2026).
Asep mengatakan, lembaga antirasuah juga geram jika ada pihak yang merusak citra kelembagaan dengan melakukan pemerasan tersebut.
Baca juga: KPK Bantah Ada Penyidik Bernama Bayu Sigit Temui Teman Ida Fauziyah di Kasus Haji
“Jadi, silakan untuk saksi yang mengalami langsung, bertemu orangnya langsung melaporkan supaya bisa dibuktikan,” ujar dia.
Meski demikian, Asep memastikan tidak ada nama Bayu Sigit di Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Selain itu, dia mengatakan, KPK tidak memiliki lencana, namun kartu tanda pengenal pegawai.
“Di penindakan tidak ada nama itu Bayu Sigit, enggak ada. Kita juga tidak punya badge atau lencana, hanya ada nametag dan kartu tanda pengenal pegawai seperti yang saya pakai biasanya,” ucap dia.
Sebelumnya, pihak swasta Yora Lovita menceritakan, ada orang mengaku sebagai penyidik KPK mendekatinya dengan menyinggung pernah menghentikan kasus haji yang menyangkut nama Eks Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Yora menceritakan ketika diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Baca juga: Hasto Sebut PDI-P Dorong Penguatan UU KPK, Fokus Berantas Kejahatan Korupsi Besar
Sekitar satu tahun yang lalu, lanjut Yora, dia pernah dihubungi oleh seseorang bernama Bayu Sigit yang mengaku seorang penyidik KPK.
Ketika bertemu, Sigit menunjukkan lencana KPK dan memperlihatkan sejumlah surat-surat panggilan.
Yora menuturkan, dia memang berteman dengan Ida Fauziyah.
Tidak hanya menunjukkan lencana KPK dan surat panggilan, Sigit pernah menceritakan bisa menghentikan kasus.
“Ceritalah, Pak. Beberapa kasus yang memang sudah, apa namanya, sudah tidak, artinya tidak naik ya,” ujar Yora dalam sidang, Kamis.
Saat itu, Sigit menceritakan beberapa kasus yang ditangani dan dihentikan prosesnya, termasuk kasus yang menyangkut nama Ida.
“Iya, termasuk itu tadi, Pak. Yang Bu Ida itu. Bu Ida kasus haji ya kalau enggak salah,” lanjut Yora.
Saat bertemu Yora, Sigit mengaku campur tangannya membuat status Ida tidak ‘naik’ di kasus haji.
Baca juga: Teman Ida Fauziyah Cerita Didekati Penyidik KPK, Klaim Bisa Bikin Kasus Haji ‘Tidak Naik’
Dalam sidang, Yora tidak menjelaskan kasus haji mana yang dimaksudnya.
Diketahui, Ida pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi haji yang menyangkut nama eks Menteri Agama Suryadharma Ali pada 2012-2013.
Sementara, saat ini, KPK juga tengah mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Minta Rp 10 miliar
Dalam kasus pemerasan RPTKA ini, Sigit dan rekannya, Iwan Banderas, meminta bantuan Yora untuk dihubungkan dengan para terdakwa kasus pemerasan RPTKA.
Pihak yang dihubungi adalah Gatot Widiartono selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.
Melalui Yora, dua penyidik KPK ini meminta Rp 10 miliar ke Gatot agar dia tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Permintaan ini disampaikan pada Februari 2025 saat kasus RPTKA masih di tahap penyelidikan.
Tag: #minta #saksi #lapor #dewas #soal #dugaan #penyidik #minta #miliar