Meutya Hafid Tegaskan Publisher Rights, Platform Digital Wajib Bayar Konten Media
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid. (Dok. Komdigi)
14:24
15 Februari 2026

Meutya Hafid Tegaskan Publisher Rights, Platform Digital Wajib Bayar Konten Media

- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlangsungan industri media nasional sekaligus memastikan publik tetap memperoleh informasi yang akurat dan terverifikasi di tengah derasnya arus konten digital yang sulit dibendung.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menilai keberadaan ruang redaksi yang bekerja sesuai kode etik jurnalistik menjadi pembeda mendasar antara media arus utama dan platform digital. Menurutnya, proses kurasi dan verifikasi di ruang redaksi memberikan jaminan kualitas informasi bagi masyarakat.

“Orang akan jengah, akan lelah, ketika terlalu banyak informasi-informasi yang tidak jelas, orang akan mencari sumber-sumber yang jelas. Di televisi, ruang redaksi memilihkan apa yang perlu, layak, dan baik ditonton oleh masyarakat,” ujar Meutya di Jakarta, Sabtu (14/2).

Atas dasar itu, pemerintah berupaya memastikan ekosistem media nasional tetap berada dalam kondisi yang sehat dan berkelanjutan. Salah satu aspek krusial yang disorot adalah pentingnya kesetaraan aturan antara lembaga penyiaran nasional dan platform digital global.

“Kata kunci itu menjadi penting, equal playing field,” ujarnya.

Sebagai bentuk implementasi, pemerintah telah menerbitkan kebijakan publisher rights melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Aturan ini mengharuskan platform digital yang memanfaatkan konten jurnalistik untuk memberikan kompensasi kepada perusahaan pers melalui skema kerja sama bisnis.

Meutya menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak ditujukan kepada masyarakat pengguna, melainkan kepada perusahaan platform yang memperoleh keuntungan ekonomi dari karya jurnalistik.

“Bukan masyarakatnya yang disasar, tapi platformnya. Jadi platform yang mengambil karya-karya jurnalistik,” tegasnya.

Melalui kebijakan publisher rights, pemerintah berupaya melindungi hak ekonomi media nasional sekaligus menjaga keberlangsungan ruang redaksi. Dengan demikian, masyarakat diharapkan tetap mendapatkan informasi yang akurat, terverifikasi, dan disajikan secara bertanggung jawab.

 

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #meutya #hafid #tegaskan #publisher #rights #platform #digital #wajib #bayar #konten #media

KOMENTAR