Nyanyian Mantan Kasat Narkoba Seret Kapolres Bima Kota: Setoran Rp1 M Berujung Penonaktifan
- Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dinonaktifkan karena dugaan keterlibatan kasus narkoba.
- AKBP Didik diperiksa Divisi Propam Polri untuk aspek etik dan akan diproses pidana oleh Bareskrim.
- Kasus ini merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya, AKP Malaungi, yang menyebutkan setoran Rp1 miliar.
Polri telah menonaktifkan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro buntut dugaan keterlibatannya dalam pusaran kasus narkoba.
Perwira menengah itu kini diperiksa telah ditarik ke Mabes Polri dan tengah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri.
Kepastian penonaktifan itu disampaikan Kadiv Humas Polri Johnny Eddizon Isir. Ia menyebut AKBP Didik tengah menjalani pemeriksaan internal.
"Benar telah dinonaktifkan dan diperiksa Propam Polri," kata Johnny kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).
Senada dengan itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Eko Hadi Santoso memastikan AKBP Didik juga akan turut diproses secara pidana.
"Etik di Propam, pidananya diproses di Direktorat Narkoba Mabes Polri," jelas Eko.
Menurut Eko, jika dugaan pidana terbukti, proses hukum akan berjalan di Direktorat Narkoba Mabes Polri, sementara aspek etik ditangani Propam.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Ia sebelumnya telah dipecat dan ditetapkan sebagai tersangka kasus sabu pada Senin (9/2/2026).
Dalam pengakuannya, Malaungi menyebut atasannya, AKBP Didik, menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Tag: #nyanyian #mantan #kasat #narkoba #seret #kapolres #bima #kota #setoran #berujung #penonaktifan