Bareskrim Panggil Lagi Eks Direktur Dewan Syariah Indonesia yang Jadi Tersangka
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak di kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (3/2/2026).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA )
15:42
13 Februari 2026

Bareskrim Panggil Lagi Eks Direktur Dewan Syariah Indonesia yang Jadi Tersangka

- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali memanggil mantan direktur dan pemegang saham PT Dewan Syariah Indonesia (DSI) berinisial MY sebagai tersangka kasus dugaan fraud.

Pasalnya, dalam kesempatan sebelumnya, MY tidak memenuhi panggilan polisi dengan alasan sakit.

"Jadi, pada hari Jumat ini, tanggal 13 Februari 2026, telah di-schedule-kan pemeriksaan terhadap tersangka MY, yang sebelumnya pada hari Senin tanggal 9 Februari 2026 tersangka MY tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri karena alasan sakit," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2026).

Baca juga: Kuasa Hukum Dirut PT DSI Klaim Aliran Dana Bukan untuk Kepentingan Pribadi

"Sehingga kita terbitkan panggilan kedua terhadap yang bersangkutan, dalam hal ini adalah tersangka MY, yang merupakan pemegang saham dan eks Direktur PT DSI untuk dijadwalkan pemeriksaannya pada hari ini, Jumat tanggal 13 Februari 2026, pada pukul 10.00 pagi ini," sambungnya.

Ade menyampaikan, berdasarkan hasil koordinasi dengan kuasa hukum MY, klien mereka akan hadir setelah sholat Jumat. Polisi, kata Ade, masih menunggu kehadiran MY.

Saat ditanya apakah MY akan ditahan atau tidak, Ade mengaku akan menyampaikan update tindak lanjut daripada penyidikannya.

"Namun yang jelas bahwa upaya paksa yang dilakukan selama tahap penyidikan ini adalah untuk kepentingan penyidikan. Dan kami jamin penanganan perkara a quo akan berjalan penyidikannya secara profesional, transparan, dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas," papar Ade.

Baca juga: Dirut PT DSI Harap Kasusnya Selesai Lewat Restorative Justice

"Kami akan tuntaskan penanganan perkara a quo dan tentunya juga optimalisasi terhadap asset tracing terus kita optimalkan dengan terus berkoordinasi secara aktif, efektif dengan PPATK dan juga LPSK," imbuhnya.

Kasus gagal bayar sejak 2025

Kasus gagal bayar PT DSI mencuat sejak awal Oktober 2025.

Fintech lending syariah tersebut mengalami gagal bayar kepada para lender dengan nilai mencapai triliunan rupiah.

Data perusahaan mencatat, sekitar 14.000 lender masih memiliki dana outstanding di PT DSI.

Taufiq sebelumnya menyebut kondisi ekonomi pada 2024-2025 menjadi salah satu faktor yang menekan bisnis para penerima pembiayaan (borrower).

Baca juga: Kasus PT DSI, Bareskrim Blokir 63 Rekening Milik Perusahaan dan Afiliasi

“Memang ada kondisi ekonomi di 2024–2025 yang menyebabkan borrower ini bisnisnya terganggu. Itu salah satu sebabnya,” ujar Dirut DSI Taufiq, November 2025.

Sementara itu, OJK mengungkap adanya indikasi fraud dalam kasus gagal bayar PT DSI.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK Agusman menyatakan, DSI diduga menggunakan data borrower riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying guna memperoleh pendanaan baru.

Tag:  #bareskrim #panggil #lagi #direktur #dewan #syariah #indonesia #yang #jadi #tersangka

KOMENTAR