Mensos Gus Ipul Tegaskan Penonaktifan PBI-JKN Bukan Perintah Presiden: Itu Bisa Menyesatkan
- Menteri Sosial mengklarifikasi penonaktifan PBI-JKN adalah prosedur pemutakhiran data, bukan instruksi langsung dari Presiden.
- Pemutakhiran data mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4/2025 tentang Penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.
- Pemutakhiran data menunjukkan ketidaktepatan sasaran, dengan 54 juta jiwa rentan belum terdaftar sebagai penerima bantuan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf memberikan klarifikasi tegas mengenai isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN).
Pria yang akrab disapa Gus Ipul ini menekankan bahwa kebijakan penonaktifan sejumlah peserta bantuan iuran kesehatan tersebut sama sekali tidak didasarkan pada instruksi Presiden.
Langkah tersebut murni merupakan bagian dari prosedur teknis dalam pemutakhiran data penerima manfaat agar bantuan lebih tepat sasaran.
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas adanya klaim dari salah satu kepala daerah yang memberikan informasi disebut keliru kepada publik.
Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Jumat (13/2/2026), Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi adanya pernyataan dari seorang wali kota yang menyebutkan seolah-olah penonaktifan PBI-JKN adalah perintah langsung dari Presiden.
Hal ini dinilai dapat menimbulkan kegaduhan dan kesalahpahaman di tingkat akar rumput, terutama bagi warga yang sangat bergantung pada layanan BPJS Kesehatan gratis.
"Hari ini saya kirim surat kepada wali kota dimaksud untuk meluruskan pernyataannya karena itu bisa menyesatkan," kata dia, namun tidak menjelaskan secara rinci siapa wali kota yang dimaksud itu. Langkah administratif ini diambil untuk memastikan bahwa informasi yang sampai ke masyarakat tetap akurat dan tidak dipolitisasi.
Gus Ipul menjelaskan bahwa landasan hukum utama dalam pengelolaan data kemiskinan saat ini adalah Instruksi Presiden Nomor 4/2025.
Aturan tersebut mengatur tentang Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai satu-satunya rujukan data bagi kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program bantuan sosial.
Jadi, Inpres tersebut merupakan panduan manajerial data, bukan sebuah perintah spesifik untuk menghapus kepesertaan warga dari layanan kesehatan.
Dalam pelaksanaannya, Kementerian Sosial bekerja sama erat dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melakukan verifikasi dan validasi lapangan.
Penonaktifan peserta dilakukan berdasarkan hasil pemutakhiran data DTSEN, terutama bagi mereka yang status sosial ekonominya dianggap telah mengalami peningkatan.
Fokus utama bantuan ini adalah kelompok masyarakat yang berada pada desil 1 sampai desil 5, yang dikategorikan sebagai kelompok paling rentan dan sangat membutuhkan uluran tangan negara.
Secara teknis, pemerintah telah menetapkan kuota nasional untuk PBI-JKN sebanyak 96,8 juta jiwa. Jumlah ini kemudian didistribusikan ke berbagai kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
Gus Ipul juga mengingatkan para kepala daerah bahwa mereka memiliki peran aktif dalam proses ini. Jika di suatu daerah ditemukan kekurangan kuota atau ada warga rentan yang belum terdata, kepala daerah memiliki kewenangan untuk mengajukan usulan penambahan kepada Kementerian Sosial.
Masyarakat yang mendapati status kepesertaannya nonaktif tidak perlu panik secara berlebihan. Kementerian Sosial memastikan bahwa masih ada ruang bagi warga untuk melakukan reaktivasi atau pengaktifan kembali.
Pemerintah telah menyediakan mekanisme dan saluran khusus agar warga yang benar-benar membutuhkan tetap bisa mendapatkan hak layanan kesehatan mereka kembali setelah melalui verifikasi ulang.
"Jadi keputusan penetapan maupun penonaktifan peserta PBI-JKN merupakan kewenangan Menteri Sosial dengan berpedoman pada DTSEN, sehingga tidak ada perintah Presiden untuk menonaktifkan kepesertaan bantuan iuran tersebut," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Persoalan ketepatan sasaran memang menjadi fokus utama Kementerian Sosial dalam rapat-rapat koordinasi, termasuk saat berkonsultasi dengan pimpinan DPR RI.
Berdasarkan pemutakhiran DTSEN tahun 2025, ditemukan fakta bahwa distribusi bantuan iuran kesehatan ini masih mengalami anomali.
Banyak warga yang seharusnya berhak menerima justru belum terakomodasi, sementara mereka yang secara ekonomi sudah lebih mapan masih menikmati fasilitas tersebut.
Data terbaru menunjukkan ketimpangan yang cukup signifikan. Penduduk pada kelompok desil 1 hingga 5 yang seharusnya menjadi prioritas utama penerima PBI-JKN ternyata masih banyak yang belum terdaftar.
Di sisi lain, terdapat penduduk yang masuk dalam kategori desil 6 hingga 10, atau kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi yang lebih baik, justru masih tercatat sebagai penerima bantuan iuran.
Angka ketidaktepatan sasaran ini tergolong besar. Jumlah penduduk desil 1 - 5 yang belum menerima PBI JKN tercatat mencapai lebih dari 54 juta jiwa, sedangkan penduduk pada desil 6 - 10 dan kelompok non-desil yang masih tercatat sebagai penerima mencapai lebih dari 15 juta jiwa.
Kondisi inilah yang mendorong Kementerian Sosial untuk terus melakukan pembersihan data agar anggaran negara benar-benar dirasakan oleh mereka yang paling membutuhkan di berbagai pelosok kota besar maupun daerah terpencil di Indonesia.
Tag: #mensos #ipul #tegaskan #penonaktifan #bukan #perintah #presiden #bisa #menyesatkan