Pejabat Kemenaker Setor Duit Honor ke Atasan Sebagai Tanda Hormat
Eks Koordinator Bidang Akreditasi Kelembagaan dan SMK3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Asep Juhud Mulyadi mengaku pernah memberikan sebagian uang honornya kepada eks Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker Hery Sutanto.
Hal ini terungkap ketika Asep diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 dengan terdakwa eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer dan kawan-kawan.
“Benar saya pernah memberikan uang kepada Hery Sutanto namun uang tersebut bukan berasal dari uang nonteknis sertifikat karena uang tersebut berasal dari sebagian uang honor mengajar dan honor penguji yang saya terima yang saya sisihkan untuk kebutuhan Hery Sutanto,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Baca juga: Saksi Kasus Noel Ungkap Kerja Sama Percetakan Sertifikat K3 dengan Kemnaker
Uang honor merupakan pemberian dari pihak swasta kepada pegawai Kemnaker yang menjadi narasumber dalam acara yang mereka adakan.
Salah satu orang yang menerima honor ini adalah Asep.
Jaksa mempertanyakan alasan Asep memberikan sebagian honornya kepada Hery yang merupakan atasannya.
“Apa pemikiran Saudara memberikan uang apresiasi ke pimpinan?” tanya jaksa.
Asep mengatakan, sebagian honornya ini diberikan kepada Hery sebagai bentuk penghormatan kepada atasan.
Baca juga: Saksi Ungkap Bobby Sultan Kemenaker Pernah Dampingi Eks Wamen Afriansyah Noor Dinas ke Daerah
Sebab, Asep sudah diperbolehkan untuk mendapatkan pendapatan tambahan dari honor menjadi narasumber.
“Setelah menerima honor, karena saya tidak punya sumber pendapatan lain, pak, jadi saya pengen memberikan apresiasi kepada pimpinan. Akhirnya, saya memberikan uang honor itu ke Pak Direktur,” kata Asep.
Asep menuturkan, sebelumnya ia sudah pernah memberikan uang kepada pimpinan, meski telah lama tidak ia lakukan.
Baca juga: Eks Wamenaker Noel Ebenezer Minta Pimpinan KPK Hadiri Sidangnya
Jaksa lalu kembali mencecar Asep soal alasan memberikan uang kepada Hery.
Asep mengaku, pemberian itu sebatas penghormatan kepada atasan.
“Penghormatan saja, pak. Saya saat itu saya berpikir menghormati beliau sebagai pimpinan. Saya sebagai anak buah sudah diberikan kelonggaran untuk menjadi narasumber dan saya memberikan itu sebagai penghormatan saja, pak,” kata Asep.
Dalam sidang, Asep tidak menyebutkan berapa total uang yang diberikannya pada Hery karena ia tidak mencatatnya.
Baca juga: Lagu dan Celoteh Noel Ebenezer soal OTT yang Berujung Teguran Hakim
Kasus Noel Ebenezer
Immanuel Ebenezer dan terdakwa lainnnya didakwa menerima uang Rp 6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3.
Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang dakwaan perdana kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 19 Januari 2026 lalu.
"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar jaksa.
Jaksa memaparkan, pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021.
Baca juga: Saksi Sidang Noel Akui Terima Rp 218 Juta dari Pemerasan K3
Noel dan kawan-kawan diduga menggunakan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3.
Ketika bertemu, Hery Sutanto meminta bawahannya tetap meneruskan 'tradisi' berupa 'apresiasi atau biaya non teknis/undertable' di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3.
Tradisi yang dimaksud ialah memungut uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemnaker dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui PJK3 sebesar Rp 300.000 sampai Rp 500.000 per sertifikat.
Jaksa menyebutkan, Noel sendiri menerima Rp 3.365.000.000 dan 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain dalam perkara ini.
Baca juga: Eks Pejabat Kemnaker Ungkap Kebiasaan Perusahaan Setor Rp 100.000 Per Sertifikat K3
Lebih lanjut, Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Noel dan kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tag: #pejabat #kemenaker #setor #duit #honor #atasan #sebagai #tanda #hormat