Bos Buzzer Pernah Forward Video Viral RUU TNI ke Marcella Santoso
- Koordinator Tim Cyber Army alias buzzer M. Adhiya Muzakki mengaku pernah mengirim video terkait ‘Indonesia Gelap’ dan ‘RUU TNI’ kepada advokat dan terdakwa dalam berkas terpisah, Marcella Santoso.
Hal ini Adhiya sampaikan ketika diperiksa sebagai saksi mahkota untuk perkara dugaan perintangan penyidikan tiga kasus yang melibatkan terdakwa advokat Junaedi Saibih dan eks Direktur JAKTV Tian Bahtiar.
“Video-video itu sebenarnya video-video yang sudah disebar yang sudah menyebar di grup-grup. Karena, saya ada grup aktivis, grup ini-ini, ya ada video saya kirim saudara Marcella, forward,” ujar Adhiya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Baca juga: Bos Buzzer Cerita Awal Ketemu Marcella Santoso, Minta Bantuan soal Kasus Timah Harvey Moeis
Adhiya mengatakan, video yang dikirimnya ke Marcella itu tidak diunggah dan disebarkan oleh jaringan buzzernya. Tapi, sebatas menjadi pembahasan antara dirinya dengan Marcella.
Dia membantah hendak menjadi inisiator konten ‘Indonesia Gelap' atau ‘RUU TNI’. Adhiya mengeklaim, dua tagar itu sudah viral ketika membahasnya dengan Marcella.
“Bicara soal RUU TNI itu adalah bicara soal pendapat masyarakat yang sudah viral duluan,” katanya.
“Kita berdua ya berdiskusi, tidak sebagai inisiator lah, apa lah enggak. Cuman mengikuti trending mengamplifikasi yang sudah ada di ya aspirasi dari masyarakat begitu,” lanjut Adhiya.
Dia mengeklaim, konten itu tidak pernah dibuatnya atau oleh Marcella.
Baca juga: Marcella Santoso Klaim Punya Firasat Bakal Dipelintir Kejagung Usai Menang Perdata Kasus CPO
Dakwaan Adhiya Dkk
Koordinator Tim Cyber Army alias buzzer M. Adhiya Muzakki didakwa menerima uang Rp 864,5 juta setelah membuat, menyebarkan konten bernuansa negatif terkait dengan perkara tata kelola timah, importasi gula Kementerian Perdagangan, dan perkara terkait korporasi crude palm oil (CPO) alias minyak goreng (migor).
Adhiya membuat dan membagikan konten-konten ini atas arahan dari Marcella Santoso selaku advokat para terdakwa dalam beberapa kasus tersebut.
Perbuatan Adhiya bersama-sama dengan advokat Junaedi Saibih dan Direktur JAKTV Tian Bahtiar dinilai telah merintangi proses penyidikan untuk tiga kasus tersebut.
Baca juga: Marcella Santoso Sebut Sertifikat Rumah Milik Rafael Alun Ikut Disita Kejagung
Atas perbuatannya, Adhiya diancam dengan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tag: #buzzer #pernah #forward #video #viral #marcella #santoso