Anggota DPR Nilai MKMK Tak Berwenang Batalkan Adies Kadir sebagai Hakim MK
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra dalam acara diskusi di Gedung Nusantara I DPR RI, Kamis (12/2/2026).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
17:26
12 Februari 2026

Anggota DPR Nilai MKMK Tak Berwenang Batalkan Adies Kadir sebagai Hakim MK

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menilai Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Soedeson, sistem ketatanegaraan Indonesia menganut prinsip pemisahan kekuasaan yang membagi kewenangan antara lembaga legislatif dan yudikatif.

“Kita harus kembali kepada sistem ketatanegaraan kita ya yang menganut yang namanya pemisahan kekuasaan, separation of power. Di mana masing-masing itu kan sudah dijelaskan, diterangkan secara panjang lebar bahwa DPR itu kan ada di wilayah legislatif, sedangkan MK itu berada di wilayah yang namanya yudikatif, oleh karena itu sebaiknya atau sepatutnya ini tidak saling menyambung,” ujar Soedeson di Gedung DPR RI, Kamis (12/2/2026).

Baca juga: Soal PAW Adies Kadir, Golkar: Kami Tak Permainkan Keputusan Rakyat

Dia menekankan, MKMK dibentuk untuk menjaga etika dan keluhuran martabat hakim konstitusi.

Namun, kewenangan itu bisa dilakukan setelah pelantikan atau ketika sudah ada dugaan pelanggaran etik.

“MKMK itu kemudian dibentuk untuk mengawasi hakim ya, menjaga etika hakim, menjaga keluhuran hakim yang bersifat pos faktur ya kan. Setelah dilantik kemudian ada pelanggarannya barulah bisa diadili,” kata Soedeson.

Oleh karena itu, Soedeson dan Komisi III DPR mengimbau semua pihak agar Adies Kadir diberi kesempatan terlebih dahulu menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi.

“Oleh karena itu kami dari DPR khususnya Komisi III yaitu mengimbau yang bahwa sebaiknya berikanlah kesempatan kepada Pak Adies Kadir untuk melakukan tugas-tugas beliau sebagai hakim konstitusi,” tutur Soedeson.

Baca juga: Cerita Anggota DPR di Balik Proses Adies Kadir Jadi Hakim MK, Inosentius Tiba-tiba Dapat Tugas Lain

Politikus Golkar itu menambahkan bahwa Adies juga telah memenuhi seluruh persyaratan sebagai hakim konstitusi sesuai ketentuan undang-undang.

“Nah saya mundur sedikit Pak Adies itu sudah sangat memenuhi syarat. Beliau punya gelar S3 ya kan berusia di atas 55 tahun. Beliau kalau enggak salah 58 tahun, dan punya pengalaman yang sangat panjang baik di dunia hukum DPR. Beliau juga pernah menjadi advokat lama, sehingga syarat-syarat yang ditentukan oleh UU itu semuanya sudah lengkap,” pungkasnya.

Adies dilaporkan ke MKMK

Diberitakan sebelumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir dilaporkan ke MKMK pada Jumat (6/2/2026). Padahal, dia baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, sehari sebelumnya, Kamis (5/2/2026).

Laporan tersebut diajukan oleh 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).

Mereka menilai pencalonan Adies sebagai Hakim MK usulan DPR RI diduga bermasalah secara etik dan hukum.

Baca juga: Adies Kadir Jadi Hakim MK, Jimly Asshiddiqie: Orangnya Lebih Bermutu, Cuma…

Perwakilan CALS, Yance Arizona, menyatakan pihaknya meminta MKMK tidak hanya memeriksa dugaan pelanggaran etik setelah seseorang menjadi hakim, tetapi juga menilai proses seleksi calon hakim.

“Tidak saja mengadili atau menyelesaikan perkara ketika seseorang itu sudah menjadi hakim, kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim,” kata Yance di Gedung MK, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Yance menjelaskan, semula Komisi III DPR telah menyetujui Inosentius Samsul sebagai pengganti Arief Hidayat yang purnatugas pada Selasa (3/2/2026). Inosentius bahkan telah lolos uji kelayakan dan kepatutan pada Agustus 2025.

Namun, pada 26 Januari 2026, hasil seleksi tersebut dianulir dan digantikan dengan Adies Kadir.

“(Tanggal) 26 Januari, proses itu dianulir dan secara tiba-tiba Pak Adies Kadir kemudian tampil sebagai calon dan tanpa fit and proper test yang layak, tetapi kemudian beliau disepakati untuk diusulkan oleh anggota DPR,” jelas Yance.

Baca juga: Baru Sehari Dilantik, Hakim Konstitusi Adies Kadir Langsung Dilaporkan ke MKMK

CALS menilai proses tersebut bertentangan dengan prinsip integritas, imparsialitas, dan kesopanan.

Mereka juga menyoroti posisi Adies saat itu sebagai Wakil Ketua DPR RI yang dinilai berada dalam lingkaran proses seleksi.

“Bahkan, dia bisa menganulir putusan komisi yang sebelumnya sudah mengusulkan orang lain, tiba-tiba untuk mengusulkan dirinya, dan dia tidak menolak untuk diusulkan dalam mekanisme yang sebenarnya cacat secara prosedur hukum,” ujar Yance.

CALS menilai pencalonan Adies melanggar Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK yang mengatur prinsip transparansi dan akuntabilitas seleksi hakim.

Selain itu, mereka juga menyoroti potensi konflik kepentingan Adies sebagai politikus ketika mengadili perkara strategis.

Atas dasar tersebut, CALS meminta MKMK memberhentikan Adies Kadir dari jabatan Hakim Konstitusi.

Mereka juga menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam waktu dekat.

Tag:  #anggota #nilai #mkmk #berwenang #batalkan #adies #kadir #sebagai #hakim

KOMENTAR