20 Ton Pestisida Racuni Sungai Cisadane, Menteri LH Hanif: Ini Masuk Ranah Pidana!
Menteri LH Hanif Faisol ancam pidanakan pihak yang sebabkan pencemaran 20 ton pestisida di Sungai Cisadane.
14:40
12 Februari 2026

20 Ton Pestisida Racuni Sungai Cisadane, Menteri LH Hanif: Ini Masuk Ranah Pidana!

 

- Pencemaran serius kini menghantui Sungai Cisadane. Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bakal menindak tegas pihak yang bertanggung jawab atas tumpahan pestisida yang mencemari aliran sungai sepanjang 22,5 kilometer tersebut.

Bukan sekadar sanksi administratif, Hanif menegaskan bahwa kasus ini akan dibawa ke ranah hukum pidana karena dampak ekologisnya yang luar biasa besar. "Cisadane besok saya akan ke sana. Sepertinya ini akan masuk ranah pidana karena sudah ada pencemaran yang cukup serius," ujar Menteri Hanif saat ditemui di Jakarta Pusat, Kamis (12/2).

Diketahui, pencemaran Cisadane bermula dari kebakaran gudang pestisida milik PT Biotek Saranatama di kawasan pergudangan Taman Tekno BSD Serpong, Tangerang Selatan. Insiden tersebut menyebabkan sekitar 20 ton pestisida jenis sipermetrin dan profenofos mencemari air sungai.

"Besok, setelah kerja bakti di Kota Tangerang, saya akan langsung ke Cisadane di Tangerang Selatan untuk melihat langsung case ini. Jadi memang tidak boleh tidak, dia harus bertanggung jawab ya. Cukup besar itu dampaknya buat lingkungan," tegas Hanif.

Menteri Hanif menegaskan, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk lepas tangan, meski kejadian tersebut dipicu oleh kebakaran. Menurutnya, dampak lingkungan dari cemaran ini sangatlah besar.

"Kemarin yang di Cilegon terkait asap kuning juga kita pidanain sama perdata karena menimbulkan langsung kepada masyarakat. Itu melanggar Pasal 98 dan Pasal 104, jadi kepadanya kena pidana yang untuk Vopak. Karena memang tidak boleh sengaja maupun tidak sengaja menimbulkan kecemaran lingkungan," tambahnya.

Dampak Mengerikan: Ikan Mati Massal hingga 22,5 KM

Laporan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menunjukkan kerusakan lingkungan yang masif. Biota akuatik seperti ikan mas, baung, patin, nila, hingga ikan sapu-sapu ditemukan mati massal.

Pencemaran ini meluas melintasi tiga wilayah, yakni Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, hingga Kabupaten Tangerang. Hanif mengingatkan bahwa memulihkan ekosistem sungai bukanlah perkara mudah dan murah.

"Apalagi inikan sungai itukan badan instrumen ekologis yang paling penting. kalau dicemarkan, memulihkannya lama banget. Ini kalau kita hitung kerusakan lingkungannya bayarnya banyak banget. jadi kami akan kesana," jelasnya.

Audit Perizinan dan Pengambilan Sampel

Saat ini, tim dari Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH sudah tiga hari berada di lapangan untuk melakukan pendalaman. Fokus utamanya adalah memeriksa kelayakan teknologi penyimpanan serta izin penyimpanan pestisida dalam jumlah besar.

"Kami serius menegakkan aturan ini, saya akan lihat apakah dia memang proper terkait oerizinannya. karena banyak ya di indonesia, apakah dia punya kewenangan menyimpan izin pestisida sebanyak itu, bagaimana teknologi penyimpanan dan seterusnya," jelasnya.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #pestisida #racuni #sungai #cisadane #menteri #hanif #masuk #ranah #pidana

KOMENTAR