



Catatan Komnas HAM terhadap Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, Berikut Temuan Faktanya
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI telah melakukan pengamatan terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.
Pengamatan yang dilakukan Komnas HAM meliputi 14 Provinsi dan 50 kabupaten kota, berlangsung pada tanggal 12 hingga 16 Februari 2024.
Dilansir dari komnasham.go.id, pengamatan berfokus pada situasi pemenuhan hak pilih kelompok marginal dan renta, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga diskriminasi dan intimidasi serta hak kesehatan maupun hak hidup petugas Pemilu.
-
Hak Pilih Kelompok Marginal-Renta
-
Tidak adanya Tempat Pemungutan Suara di rumah sakit, membuat ratusan tenaga kesehatan dan pasien kehilangan hak pilih
-
Ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kehilangan hak pilih karena tidak terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
-
Sarana dan prasarana di TPS yang tidak ramah disabilitas, Komnas HAM tidak menemukan adanya surat suara braile bagi pemilih netra.
-
Banyak pekerja yang tidak bisa memilih dan kehilangan hak pilihnya karena harus bekerja pada hari pemungutan suara.
-
Banyak pekerja di IKN tidak bisa menggunakan hak pilih. Hal tersebut dikarenakan tidak tersosialisasi dengan baik untuk mengurus surat pindah memilih.
-
Minimnya atensi penyelenggara Pemilu 2024, khususnya terhadap pemenuhan hak pilih kelompok masyarakat adat dan terpencil.
-
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di berbagai panti sosial tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak terdaftar sebagai DPTb.
-
Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)
-
Terdapat beberapa kepala desa yang menyatakan keberpihakannya kepada salah peserta Pemilu.
-
Rapat koordinasi kepala desa di Kabupaten Temanggung untuk pemenangan peserta Pemilu tertentu.
-
Ada arahan dari Walikota Samarinda terhadap jajarannya untuk memilih peserta Pemilu tertentu.
-
Terdapat oknum ASN di Cianjur yang tertangkap tangan melakukan politik uang untuk kemenangan salah satu peserta di Pemilu 2024.
-
Beredar video ajakan Pj. Gubernur Kalimantan Barat yang mengajak masyarakat memiliki Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
-
Hak Kesehatan dan Hak Hidup Petugas Pemilu
Mengacu pada data yang ditemukan Komnas HAM, hingga tanggal (21/2) terdapat 3.909 petugas Pemilu sakit, dan sebanyak 71 petugas meninggal dunia.
Penyebab utama kejadian tersebut adalah faktor kelelahan dan komorbid. Berdasarkan temuan Komnas HAM , KPU RI dan Bawaslu RI telah melaksanakan sebagian rekomendasi dan beberapa belum melaksanakan, khususnya yang paling penting.
-
Tidak berhasil membuat kebijakan untuk mengurangi beban kerja KPPS.
-
KPU RI tidak memasukkan materi Bantuan Hidup Dasar atau Basic Life Support.
-
Lingkungan TPS secara umum masih tidak sehat.
Sedangkan beberapa rekomendasi dari Komnas Ham, yang telah dilaksanakan KPU RI, seperti telah diterapkan batas usia petugas KPPS.
Selain itu, KPU-Bawaslu telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan, telah disiapkan Puskesmas, sekaligus tenaga kesehatan serta ambulans, KPPS diberikan asuransi ketenagakerjaan, hingga tersedianya vitamin di setiap TPS.
Lebih rinci, temuan lainnya dapat diakses melalui link berikut: KLIK DI SINI.
Tag: #catatan #komnas #terhadap #penyelenggaraan #pemilu #serentak #2024 #berikut #temuan #faktanya