Kejagung Tetapkan Direktur Kepabeanan Bea Cukai Dkk Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Kasus CPO, Ditaksir Rugikan Keuangan Negara Rp 14 Triliun
Petugas Bea Cukai membuka pintu peti kemas saat rilis pengungkapan 87 kontainer pelanggaran ekspor produk turunan CPO di Buffer Area Terminal Kalibaru, Cilincing, Jakarta (06/11/2025). ((Hanung Hambara/ Jawa Pos))
22:08
10 Februari 2026

Kejagung Tetapkan Direktur Kepabeanan Bea Cukai Dkk Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Kasus CPO, Ditaksir Rugikan Keuangan Negara Rp 14 Triliun

- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan 11 orang sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi limbah cair kelapa sawit atau palm oil mill effluent (Pome). Penetapan itu diumumkan secara resmi dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kejagung, Selasa (10/2).

"Penyidik telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya tahun 2022-2024," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam konferensi pers.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, menjelaskan pada kurun waktu 2020 hingga 2024, pemerintah Republik Indonesia memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO. 

Penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor untuk menghindari kebijakan pengendalian ekspor CPO tersebut. Menurutnya, komoditas yang hakikatnya adalah CPO diekspor seolah-olah bukan CPO.

Hal itu bertujuan agar terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan negara. Sehingga dilakukan manipulasi melalui penyusunan dokumen ekspor yang tidak sesuai dengan jenis barang sebenarnya.

"Sehingga pungutannya menjadi jauh lebih rendah," tegasnya.

Total kerugian keuangan negara dalam kasus ini masih dalam perhitungan secara cermat oleh auditor. Namun, berdasarkan perhitungan sementara, Korps Adhayaksa menduga nilainya mencapai Rp 14 triliun.

"Berdasarkan sementara oleh auditor kami, kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara mencapai antara Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun," bebernya.

Menurutnya, potensi itu hanya pada kerugian negara. Sementara, kerugian perekonomian negara masih dalam perhitungan.

Adapun, ke-11 tersangka itu yakni LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia; FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru; ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS; ERW selaku Direktur PT. BMM; FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP; RND selaku Direktur PT. TAJ; TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International; VNR selaku Direktur PT Inti Primakarya; RBN selaku Direktur PT CKK; serta YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP.

 

Editor: Kuswandi

Tag:  #kejagung #tetapkan #direktur #kepabeanan #cukai #sebagai #tersangka #dugaan #korupsi #kasus #ditaksir #rugikan #keuangan #negara #triliun

KOMENTAR