KPK Temukan Uang Rp 840 Juta usai Geledah Pengadilan hingga Rumah Dinas Berkaitan Suap Perkara Sengketa Lahan di PN Depok
Juru bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
18:32
10 Februari 2026

KPK Temukan Uang Rp 840 Juta usai Geledah Pengadilan hingga Rumah Dinas Berkaitan Suap Perkara Sengketa Lahan di PN Depok

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sejumlah USD 50 ribu atau setara Rp 840 juta, usai melakukan penggeledahan di sejumlah tempat berkaitan kasus dugaan suap pengurusan perkara sengketa lahan PT Kabhara Digdaya (KD). Tindakan paksa penggeledahan itu menyasar kantor hingga rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengurusan perkara sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, hari ini Selasa (10/2), Penyidik melakukan penggeledahan di Kantor serta Rumah Dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (10/2).

Selain uang tunai senilai USD 50 ribu, kata Budi, penyidik KPK turut mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan suap perkara sengketa lahan di PN Depok.

Lebih lanjut, Budi menyatakan barang bukti yang diamankan dari lokasi penggeledahan selanjutnya akan dianalisa, serta dijadikan barang bukti untuk menguatkan proses penyidikan.

"Selanjutnya penyidik akan menganalisis temuan dalam penggeledahan ini untuk menguatkan bukti-bukti yang didapat dalam peristiwa tangkap tangan pekan lalu," tegasnya.

KPK menjerat lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan PT Kabhara Digdaya. KPK menemukan barant bukti uang Rp 850 juta dalam OTT yang meringkus Ketua dan Wakil Ketua PN Depok.

Adapun, kelima tersangka itu yakni, I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah selaku juru sita PN Depok, Trisnadi selaku Direktur Utama PT KD, serta Berliana selaku Head Corporate Legal PT KD.

Para tersangka dijerat Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #temukan #uang #juta #usai #geledah #pengadilan #hingga #rumah #dinas #berkaitan #suap #perkara #sengketa #lahan #depok

KOMENTAR