Jaksa Ungkap Kemahalan Harga dalam Sidang Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek
- Jaksa ungkap terjadi kemahalan harga pengadaan Chromebook Kemendikbudristek periode 2020 hingga 2022.
- Metode e-katalog tanpa kontrol kementerian membuat harga ditentukan sepihak oleh penyedia barang.
- Pengadaan tahun 2022 terindikasi konsolidasi harga yang sengaja ditutup-tutupi sebagai rahasia perusahaan.
Sidang dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang kali ini beragenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dan Sri Wahyuningsih.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Riyadi, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan saksi, ditemukan adanya kemahalan harga yang signifikan pada pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.
Roy menjelaskan bahwa kemahalan harga tersebut dipicu oleh metode pengadaan melalui online shop e-katalog. Menurutnya, harga pada sistem tersebut tidak terkendali karena ditentukan sepenuhnya oleh pihak penyedia.
“LKPP menyatakan ada kemahalan harga pada tahun 2020, 2021, dan 2022. Pada tahun 2020, metode pengadaannya menggunakan online shop e-katalog yang harganya tidak terkendali karena ditentukan sepihak oleh penyedia,” ujar Roy di sela skors sidang, Selasa (10/2/2026).
Roy menegaskan bahwa pihak kementerian seharusnya memiliki kewajiban untuk mengontrol dan melakukan negosiasi agar harga tetap wajar. Kondisi serupa berlanjut pada tahun 2021, di mana penetapan harga oleh Kemendikbudristek tidak melibatkan LKPP.
“Di tahun 2021, penetapan harga hanya melibatkan pihak penyedia dan prinsipal tanpa melibatkan LKPP. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) seharusnya melakukan kontrol harga jika ditemukan kemahalan, bukan sekadar mengikuti harga di e-katalog,” tambahnya.
Lebih lanjut, Roy mengendus adanya indikasi konsolidasi pengadaan pada tahun 2022. Langkah konsolidasi ini dicurigai muncul karena evaluasi harga pada dua tahun sebelumnya yang dinilai cenderung tidak wajar atau terlalu tinggi oleh pihak LKPP.
“Pihak LKPP menyebut harga tahun 2020 dan 2021 itu 'kurang baik' atau mahal. Hal ini terjadi karena metodenya menyerahkan tanggung jawab harga kepada penyedia tanpa kontrol ketat dari kementerian sebagai pemilik proyek,” jelas Roy.
Roy juga menyayangkan sikap tertutup dari pihak-pihak terkait saat dilakukan audit atau pengecekan harga sebenarnya pada tahun 2022.
“Saat konsolidasi harga di 2022, mereka tidak memberikan data harga yang sebenarnya dengan alasan rahasia perusahaan,” pungkasnya.
Tag: #jaksa #ungkap #kemahalan #harga #dalam #sidang #korupsi #pengadaan #chromebook #kemendikbudristek