MA Berhentikan Sementara Ketua, Wakil, dan Juru Sita PN Depok yang Kena OTT KPK
Juru Bicara MA Yanto saat konferensi pers, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2025).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
12:30
9 Februari 2026

MA Berhentikan Sementara Ketua, Wakil, dan Juru Sita PN Depok yang Kena OTT KPK

Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya.

Ketiganya kini berstatus tersangka kasus dugaaan korupsi seusaid dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (5/2/2026) pekan lalu.

"Ketua Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur pengadilan negeri Depok yang tertangkap tangan tersebut," kata Juru Bicara MA Yanto di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2025).

Baca juga: Kelakuan Ketua dan Wakil PN Depok Terbongkar: Minta Pelicin Buat Eksekusi Lahan

"Hakim MA akan mengajukan surat usul pemberhentian sementara kepada Presiden RI (Prabowo Subianto)," ucap dia.

Yanto menegaskan, jika ketiganya terbukti bersalah setelah mekanisme persidangan digelar, mereka akan diberhentikan secara tidak hormat.

"Apabila nanti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai hakim oleh presiden atas usul Ketua MA," tuturnya.

Begitu juga dengan juru sita sebagai aparatur PN Depok, akan diberhentikan oleh pembina kepegawaian MA dalam hal ini sekretaris MA.

Baca juga: KY Akan Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

OTT PN Depok

Sebelumnya,KPK menangkap I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, dan Yohansyah dalam OTT pada Kamis pekan lalu.

Ketiganya lalu ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnandi dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.

KPK menduga Wayan dan Bambang meminta fee senilai Rp 1 miliar ke pihak PT Karabha Digdaya untuk mempercepat eksekusi pengosongan lahan.

Keduanya meminta Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, menjadi perantara dalam praktik suap eksekusi pengosongan lahan seluas 6.500 meter persegi di Tapos.

Baca juga: Sederet Fakta OTT Ketua-Wakil PN Depok di Kasus Sengketa Lahan

Perkara ini bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, antara PT Karabha Digdaya dan masyarakat.

Pada 2023, PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya, yang kemudian diperkuat hingga tingkat banding dan kasasi.

Kemudian, pada Januari 2025, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan. tetapi eksekusi belum terlaksana hingga Februari 2025.

Sementara, pihak masyarakat juga mengajukan peninjauan kembali (PK).

Baca juga: Ironi Korupsi Hakim PN Depok, padahal Gaji Sudah Naik

"PT PT Karabha Digdaya kemudian beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Depok, karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (6/2/2026).

Dalam proses tersebut, Wayan dan Eka meminta fee sebesar Rp 1 miliar kepada PT Karabha Digdaya melalui Yohansyah.

"Namun demikian, pihak PT Karabha Digdaya melalui Berliana Tri Kusuma menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar. Dalam prosesnya, Berliana Tri Kusuma dan Yohansyah Maruanaya akhirnya mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta,” ujar Asep.

Baca juga: OTT PN Depok, KY: Negara Upayakan Kesejahteraan, Hakim Tetap Korupsi

Bambang Setyawan kemudian menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penetapan eksekusi pengosongan lahan oleh Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026. 

Setelah itu, Yohansyah melaksanakan eksekusi di lapangan. Usai eksekusi, Berliana Tri Kusuma menyerahkan uang Rp 20 juta kepada Yohansyah.

Pada Februari 2026, Berliana kembali menyerahkan Rp 850 juta melalui pertemuan di arena golf, yang bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo, konsultan PT Karabha Digdaya.

Baca juga: Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok: Minta Fee Rp 1 Miliar, Dibayar Rp 850 Juta

Atas perbuatan mereka, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, terkait penerimaan lain yang dilakukan oleh Bambang Setyawan, yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tag:  #berhentikan #sementara #ketua #wakil #juru #sita #depok #yang #kena

KOMENTAR