Sidang Noel Ebenezer, Saksi Cerita Didesak Penyidik KPK Akui Penarikan Uang
Nova Alisa Putri, admin PT Sentra Sertifikasi Indonesia, mengaku didesak oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penarikan uang senilai Rp 4,4 miliar.
Hal tersebut disampaikan Nova saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (9/2/2026).
“Kemudian terkait dengan yang Rp 4,4 miliar. Kami tunjukkan juga di mutasi rekening halaman 368 (tanggal) 22 Oktober. Ini yang tarikan tunai ya, yang dimaksud oleh rekan kami tadi sebesar Rp 4,4 miliar,” kata jaksa kepada Nova.
“Di mana rinciannya, 22 Oktober ada penarikan sebesar Rp 2 miliar. Kemudian, 23 Oktober sebesar Rp 2,4 miliar. Ini saudara tidak tahu?” tambah dia.
Baca juga: Parpol Diduga Terlibat Pemerasan Sertifikat K3, Noel: Kemarin “K”, Sekarang 3 Huruf
Nova mengatakan bahwa dia tidak mengetahui sama sekali tentang penarikan tunai senilai Rp 4,4 miliar tersebut.
Jaksa pun heran karena berita acara pemeriksaan (BAP) Nova menunjukkan bahwa ada pengakuan tersebut.
“Tapi keterangan saudara yang nomor 17 ini bunyi lho,” tegas dia.
“Itu saya karena saya didesak, tapi saya tidak tahu,” timpal Nova.
“Didesak siapa?” tanya jaksa.
“Didesak oleh penyidik,” jawab saksi.
Baca juga: Eks Wamenaker Noel Jalani Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Pemerasan K3
Jaksa pun kembali heran.
Menurut jaksa, bagaimana bisa Nova didesak oleh penyidik KPK, tetapi BAP menunjukkan jalan cerita yang sangat jelas.
“Didesak bagaimana?” tanya jaksa.
“Ditanya, ‘kalau mbak Nova pernah tarik uang Rp 4 miliar enggak?’. Saya tidak pernah. Saya sudah jawab berkali-kali, tetapi masih didesak. Ya sudah, saya jawab, apa namanya, enggak tahu, Pak. Saya tidak pernah penarikan sebanyak itu,” jawab Nova.
Baca juga: Eks Menaker Ida Fauziah Disebut Terima Suap di Kasus Noel, KPK Buka Peluang Kembangkan Perkara
Lantas, jaksa menunjuk BAP kepada Nova dan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
“Coba sebentar, Penuntut Umum. Di atasnya bisa terlihat tidak nama pemilik rekening?” tanya hakim ketua kepada jaksa soal mutasi rekening.
“Ada, Yang Mulia. Nova,” kata jaksa.
“Saksi, itu rekening kamu, coba perhatikan,” kata hakim ketua.
“Iya, tapi saya tidak pernah,” jawab Nova.
Hakim ketua pun meminta jaksa melanjutkan pertanyaan kepada Nova.
Baca juga: Sidang Noel, Eks Menaker Ida Fauziyah Disebut Terima Uang Rp 50 Juta terkait Sertifikat K3
Kasus Immanuel Ebenezer
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) dan komplotannya didakwa menerima uang Rp 6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3.
Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang dakwaan perdana kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
"Bahwa terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para pemohon sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar Jaksa.
Baca juga: Noel Ebenezer Komentari KPK yang Tak Pakai Istilah OTT
Jaksa memaparkan, pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021.
Dalam perkara ini, eks Wamenaker Noel dan kawan-kawan diduga menggunakan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3.
Ketika bertemu, Hery Sutanto meminta bawahannya tetap meneruskan 'tradisi' berupa 'apresiasi atau biaya non teknis/undertable' di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3.
Tradisi yang dimaksud ialah memungut uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemnaker dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui PJK3 sebesar Rp 300.000 sampai Rp 500.000 per sertifikat.
Baca juga: Noel Janji Bongkar Modus OTT KPK: Mereka Bikin Konten Motivasinya
Jaksa menyebutkan, Noel sendiri menerima Rp 3.365.000.000 dan 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain dalam perkara ini.
Lebih lanjut, Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tag: #sidang #noel #ebenezer #saksi #cerita #didesak #penyidik #akui #penarikan #uang