KY Dukung Langkah Kejaksaan Agung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Juru Bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata. 
19:27
23 Oktober 2024

KY Dukung Langkah Kejaksaan Agung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur

- Komisi Yudisial (KY) memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung atas langkah tegas menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dan gratifikasi, Rabu (23/10/2024).

Tiga hakim tersebut diduga terlibat dalam kasus suap yang berkaitan dengan putusan perkara Gregorius Ronald Tannur (GRT).

Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengapresiasi tindakan Kejaksaan Agung.

Tindakan Kejagung dinilai KY sebagai upaya untuk menjaga kehormatan profesi hakim.

"KY mendukung langkah Kejaksaan Agung untuk melakukan penegakan hukum dalam kasus dugaan suap ini. Tindakan ini sangat penting mengingat keterlibatan hakim dalam kasus suap dapat mencederai keluhuran dan martabat profesi hakim," kata Mukti Fajar dalam keteranganya.

KY sendiri sebelumnya telah merekomendasikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun bagi para hakim yang terlibat dan mengusulkan agar mereka diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Namun, proses sidang etik melalui MKH belum dilaksanakan karena Mahkamah Agung (MA) masih menunggu putusan kasasi terdakwa Ronald Tanur.


"Peristiwa OTT ini akan menjadi bahan tambahan bagi KY untuk memperkuat rekomendasi pemberhentian," ujar Mukti Fajar.

KY juga berencana terus berkoordinasi dengan MA dan Kejaksaan Agung guna mendalami lebih lanjut kasus suap di PN Surabaya ini, demi memastikan kelancaran proses hukum dan pengungkapan yang menyeluruh.

MKH sendiri merupakan forum pembelaan bagi hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan berpotensi dijatuhi sanksi berat.

KY berharap langkah-langkah tegas ini bisa memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan di Indonesia.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung menangkap hakim PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah membenarkan adanya penangkapan oknum hakim tersebut.

“Betul (ada penangkapan),” kata Febrie saat dikonfirmasi, Rabu.

Penangkapan ini terkait dengan penyidikan dugaan suap atau gratifikasi Oknum Hakim PN Surabaya oleh Tim Penyidik pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI.

Bukan hanya hakim yang ditangkap, Kejaksaan Agung pun menangkap seorang lawyer dalam operasi senyap tersebut.

Lawyer tersebut diduga merupakan sosok penyuap ketiga hakim.

"(Turut menangkap) lawyer 1 orang," kata Febrie.

Meski begitu Febrie belum membeberkan terkait identitas dari lawyer tersebut.

Selain itu Febri pun menerangkan bahwa pihaknya belum bisa menyimpulkan berapa nilai suap yang terjadi dalam kasus tersebut.

Pasalnya, kata dia, nominal suap tersebut masih dalam proses penghitungan pihaknya.

"Lagi dihitung," katanya.

Febrie belum menjelaskan lebih jauh perihal penangkapan tersebut.

Dirinya hanya menjelaskan bahwa informasi lengkap seputar OTT itu akan disampaikan dalam keterangan pers.

"Sore ada keterangan dari Kapuspenkum," katanya.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #dukung #langkah #kejaksaan #agung #tangkap #hakim #surabaya #yang #vonis #bebas #ronald #tannur

KOMENTAR