Ketua dan Wakil PN Depok Tersangka Dugaan Suap, Pakar: Transaksi di Pengadilan Terjadi Setiap Hari
Abdul Fickar Hadjar. (Hendra Eka/Jawa Pos)
14:24
8 Februari 2026

Ketua dan Wakil PN Depok Tersangka Dugaan Suap, Pakar: Transaksi di Pengadilan Terjadi Setiap Hari

 

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan sebagai tersangka, kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pengurusan perkara sengketa lahan PT Kabhara Digdaya. Penetapan tersangka itu setelah adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, pada Kamis (5/2) malam.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai masih terjadinya praktik suap di lingkungan pengadilan, karena masih kurangnya sistem pengawasan yang melekar pada setiap apratur peradilan. Bahkan, Fickar menyebut tertangkapnya Ketua dan Wakil Ketua PN Depok disebut sebagai kesialan.

"Yang salah sistem yang tidak menempatkan pengawasan sebagai bagian yang melekat padabsetiap aktivitas di peradilan. Jadi tertangkapnya hakim di PN Depok itu lagi sial saja," kata Fickar kepada JawaPos.com, Minggu (8/2).

Sebab, Fickar menduga bahwa transaksi dari praktik kotor di pengadilan terjadi hampir setiap hari. Namun, ia memahami sulit untuk membuktikannya.

"Transaksi itu terjadi setiap hari walaupun sulit dibuktikan, hampir semua elemen sistem itu pemain," ungkapnya.

Meski gaji hakim sudah dinaikkan pada level yang sangat tinggi mencapai 280 persen, tetapi tidak akan berpengaruh pada integritasnya. Sebab, praktik korupsi yang terjadi sudah sistemik dan melekat pada kekuasaan peradilan.

"Betapapun gaji dan pendapatan dinaikkan tidak akan berpengaruh langsung pada kegiatan transaksi di peradilan, korupsi itu sudah sistemik, melekat pada kekuasaan di peradilan sekecil apapun kekuasaan itu," cetusnya.

Ia pun mencotohkan, korupsi di dunia peradilan terjadi mulai pada tukang parkir. Hal itu terlihat pada sidang tilang lalu lintas.

"Jangan heran disekitar itu tukang parkir pun tidak jarang juga ikut jadi pemain, contoh paling sederhana sidang tilang," bebernya.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Jeratan tersangka menyasar Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyanto, serta Direktur Utama (Dirut) PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman.

KPK juga menjerat juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Depok, Jawa Barat, pada Kamis (5/2).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, operasi senyap yang menyasar Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta turut diamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 850 juta. Uang ratusan juga itu diperuntukan upaya memuluskan sengketa lahan PT Karabha Digdaya.

”Tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang dibungkus dalam sebuah tas ransel berwarna hitam senilai Rp 850 juta dari Yohansyah Maruanay serta barang bukti elektronik,” ucap Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2) malam.

KPK menyebut, barang bukti berupa uang tunai ratusan juta itu dilakukan untuk mengelabui praktik tindak pidana korupsi. Sebab, uang itu disimpan secara tunai di dalam ransel.

”Jadi, ini ada tren berbeda ya, beberapa waktu yang lalu ada yang pakai karung ya, kemarin ditaruh di kardus, yang ini di dalam tas ransel,” tegas Asep.

Dugaan suap itu dilakukan setelah PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya terkait sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi dengan masyarakat di Kecamatan Tapos, Depok, pada 2023. Putusan tersebut kemudian diperkuat di tingkat banding dan kasasi.

Pada Januari 2025, berdasar putusan tersebut, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan kepada PN Depok karena lahan akan segera dimanfaatkan. Namun hingga Februari 2025, eksekusi belum juga dilaksanakan meskipun permohonan telah diajukan beberapa kali.

Di sisi lain, masyarakat yang bersengketa mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Dalam kondisi tersebut, Wayan Eka dan Bambang Setyawan meminta Yohansyah Maruanaya bertindak sebagai perantara atau satu pintu untuk menjembatani kepentingan PT Karabha Digdaya dengan PN Depok.

Melalui Yohansyah, Wayan Eka dan Bambang diduga meminta fee sebesar Rp 1 miliar kepada PT Karabha Digdaya melalui Berliana Tri Kusuma. Permintaan tersebut kemudian disampaikan Berliana kepada Trisnadi Yulrisman. Pihak PT Karabha Digdaya sempat menyatakan keberatan hingga akhirnya disepakati nilai suap sebesar Rp 850 juta.

Setelah eksekusi lahan dilakukan pada 14 Januari 2026, Berliana memberikan uang sebesar Rp20 juta kepada Yohansyah. Selanjutnya, pada Kamis (5/2), Berliana kembali menyerahkan uang Rp 850 juta yang berasal dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo.

Atas perbuatannya, I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Yohansyah, Trisnadi, dan Berliana, disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, terkait penerimaan lainnya yang dilakukan Bambang Setyawam disangkakan telah melanggar pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #ketua #wakil #depok #tersangka #dugaan #suap #pakar #transaksi #pengadilan #terjadi #setiap #hari

KOMENTAR