Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta (kiri) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (belakang) dibawa ke mobil tahanan usai ditetapkan jadi tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (7/2/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
11:16
7 Februari 2026

Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos

Baca 10 detik
  • KPK mengungkap suap PT Karabha Digdaya kepada pimpinan PN Depok untuk mempercepat eksekusi lahan sengketa 6.500 meter persegi.
  • Motif utama suap adalah ambisi bisnis menguasai lahan strategis dekat wisata agar segera dapat dikomersialisasikan.
  • KPK menetapkan lima tersangka, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, setelah melaksanakan OTT pada 5 Februari 2026.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan motif di balik skandal suap yang menjerat petinggi anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya, terhadap pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Urgensi bisnis dan ambisi menguasai lahan komersial diduga menjadi bahan bakar utama terjadinya tindak pidana korupsi tersebut.

KPK menduga, PT Karabha Digdaya sengaja mengguyur suap kepada Ketua dan Wakil Ketua PN Depok untuk memuluskan sekaligus mempercepat eksekusi lahan sengketa seluas 6.500 meter persegi di wilayah Tapos, Depok.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa lokasi lahan yang menjadi rebutan tersebut sangat strategis karena berada di kawasan wisata. Hal inilah yang memicu perusahaan untuk mengambil jalan pintas melalui suap.

"Tadi saya sudah sampaikan bahwa tanah itu lokasinya kan di Tapos ya, daerah Tapos, Depok, berdekatan dengan wilayah wisata gitu. Pasti ada plan (rencana, red.) bisnisnya di situ. Tidak mungkinlah sebuah perusahaan urgensinya apa menginginkan tanah seperti itu," ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026) malam.

Kejar Setoran: Ingin Segera Disulap Jadi Taman Wisata

Menurut Asep, PT Karabha Digdaya tidak ingin membuang waktu dalam proses hukum yang bertele-tele. Status hukum yang inkrah dan eksekusi cepat menjadi target utama agar lahan tersebut bisa segera dikomersialisasi demi meraup pendapatan.

"Jadi, perusahaan ini ingin cepat supaya tanah itu segera dieksekusi, segera kepemilikannya secara hukum ada pada perusahaan itu, sehingga tanah itu bisa segera diolah gitu ya. Misalkan, dibuat taman wisata dan lain-lain yang tentunya bisa menjadi income atau penghasilan bagi perusahaan tersebut," lanjut Asep.

Barang bukti berupa uang tunai ditunjukkan terkait kasus pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026). [Suara.com/Alfian Winanto] PerbesarBarang bukti berupa uang tunai ditunjukkan terkait kasus pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Kronologi OTT dan Daftar Tersangka

Skandal ini terbongkar setelah tim lembaga antirasuah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Depok pada 5 Februari 2026. Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan total tujuh orang, termasuk hakim dan pihak swasta.

Menyusul penangkapan tersebut, Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah tegas KPK. Ia menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti pelanggaran etik yang dilakukan oleh para pengadil tersebut.

Setelah melalui pemeriksaan intensif, KPK akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan ini. Berikut daftar tersangkanya:

  1. I Wayan Eka Mariarta (EKA) – Ketua PN Depok.
  2. Bambang Setyawan (BBG) – Wakil Ketua PN Depok.
  3. Yohansyah Maruanaya (YOH) – Juru Sita PN Depok.
  4. Trisnadi Yulrisman (TRI) – Direktur Utama PT Karabha Digdaya.
  5. Berliana Tri Kusuma (BER) – Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.

Para petinggi anak usaha Kemenkeu tersebut kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam jeratan undang-undang tindak pidana korupsi atas tindakan mereka yang mencoba "membeli" keadilan demi kepentingan bisnis perusahaan. (Antara)

Editor: Dwi Bowo Raharjo

Tag:  #diduga #demi #kejar #cuan #bisnis #anak #usaha #kemenkeu #nekat #suap #ketua #depok #terkait #lahan #tapos

KOMENTAR