Kejaksaan Agung Jerat 5 Perusahaan Timah: Ada 81 Ribu Hektar Galian Tambang Tak Punya Izin
Kegiatan tambang timah di Bangka Belitung 
22:01
22 Februari 2024

Kejaksaan Agung Jerat 5 Perusahaan Timah: Ada 81 Ribu Hektar Galian Tambang Tak Punya Izin

- Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menjerat petinggi-petinggi dari lima perusahaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan kami dapat ketahui bahwa perusahaan yang bekerjasama dalam rangka menampung kegiatan, penambangan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah ada 5 perusahaan," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Kamis (22/2/2024).

Ke depannya, tim penyidik tak menutup peluang adanya petinggi perusahaan lain yang bakal terseret.

Sebab hingga kini, ditemukan puluhan ribu hektar galian tambang timah yang ternyata tak memiliki ijin usaha pertambangan (IUP) yang diperkirakan digarap lebih banyak perusahaan.

Berdasarkan analisa ahli lingkungan, dari 170.363,064 hektar galian, hanya 88.900,462 hektar yang memiliki IUP.

"Dan yang non-IUP itu 81.462,602 hektar," kata ujar Ahli Lingkungan Institut Pertanian Bogor, Bambang Hero Saharjo.

Dari seluruh kota/ kabupaten yang ada di Bangka Belitung, Belitung Timur memiliki galian tambang timah terluas, yakni 43.175,372 hektar.

Kota/kabupaten lainnya memiliki rerata 20 ribuan hektar galian tambang timah, kecuali Pangkal Pinang memiliki 97,036 hektar:

  • Bangka 28.479,557 hektar
  • Bangka Barat 24.836,483 hektar
  • Bangka Selatan 24.372,431 hektar
  • Bangka Tengah 24.222,049 hektar
  • Belitung 25.180,136 hektar
  • Belitung Timur 43.175,372 hektar
  • Kota Pangkal Pinang 97,036 hektar

Temuan lainnya, 75.345,7512 hektar dari total galian, berlokasi di kawasan hutan.

Barulah selebihnya, 95.017,313 hektar galian berlokasi di kawasan nonhutan.

"Hingga hari ini total luas yang sudah dibuka adalah 170.363,064 hektar yang terdiri dari luas galian di kawasan hutan 75.345,7512 hektar dan luas galian nonkawasan hutan 95.017,313 hektar," kata Bambang.

Di kawasan hutan, galian terluas berada di taman nasional, yakno 306,456 hektar:

  • Hutan Lindung 13.875,295 hektar
  • Hutan Produksi Tetap 59.847,252 hektar
  • Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi 77,830 hektar
  • Taman Hutan Raya 1.238,917 hektar
  • Taman Nasional 306,456 hektar
Kejaksaan Agung menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Kejaksaan Agung menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. (Puspenkum Kejaksaan Agung)

Hingga kini tim penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan korupsi timah ini.

Dua di antaranya merupakan penyelenggara negara, yakni M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017 sampai dengan 2018.

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Tamron alias Aon (TN), pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); dan Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI.

Para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dalam OOJ, Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Dalam hal ini, tim penyidik menjerat Akhi dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sejauh ini tim penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikannya.

Dua di antaranya merupakan penyelenggara negara, yakni M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan EML selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018.

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Tamron alias Aon (TN), pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; General Manager (GM) PT TIN, RL; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA).

Para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dalam OOJ, Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Dalam hal ini, tim penyidik menjerat Akhi dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Acos Abdul Qodir

Tag:  #kejaksaan #agung #jerat #perusahaan #timah #ribu #hektar #galian #tambang #punya #izin

KOMENTAR