



Anggota DPR Kritik MK: Keserentakan Pemilu Domain Pembentuk UU
- Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menilai Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencampuri kewenangan pembentuk undang-undang terkait putusan memisahkan pemilihan umum (pemilu) nasional dengan daerah.
Sebab, ia menilai bahwa penentuan model keserentakan pemilu merupakan ranah pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR.
"Bahwa UU Pemilu belum diubah pasca putusan 55/PUU-XVII/2019 tidak lantas menjadi alasan bagi MK untuk lompat pagar atas kewenangan DPR. Urusan pilihan model keserentakan pemilu merupakan domain pembentuk UU," ujar Khozin lewat keterangan tertulisnya, Jumat (27/6/2025).
Ia menjelaskan, MK telah mengeluarkan putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 pada 26 Februari 2020.
Dalam putusan tersebut, MK mengusulkan enam model keserentakan pemilu kepada pembentuk undang-undang.
Khozin menegaskan, MK seharusnya menunggu pembentuk undang-undang menindaklanjuti putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 lewat revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Namun, MK justru mengeluarkan putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang langsung menetapkan pemilu nasional hanya untuk memilih presiden/wakil presiden, DPR, dan DPD. Sedangkan pemilihan DPRD dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
"Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan pada 26 Februari 2020, MK telah memberi enam opsi keserentakan pemilu. Tapi putusan MK yang baru justru membatasi, ini paradoks," ujar Khozin.
Menurutnya, putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 akan berdampak secara konstitusional terhadap kelembagaan pembentuk undang-undang, konstitusionalitas penyelenggaraan pemilu, hingga persoalan teknis pelaksanaan pemilu.
"Implikasi putusan MK ini cukup komplikatif. Sayangnya, MK hanya melihat dari satu sudut pandang saja. Di sinilah makna penting dari hakim yang negarawan, karena dibutuhkan kedalaman pandangan dan proyeksi atas setiap putusan yang diputuskan," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019
Diketahui, MK telah putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 pada 26 Februari 2020. Dalam putusan itu, MK menyarankan enam alternatif model pelaksanaan pemilihan umum serentak.
Pertama, pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan pemilihan anggota DPRD.
Kedua, pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, gubernur, bupati/walikota. Ketiga, pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, anggota DPRD, gubernur, dan bupati/walikota.
Keempat, pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilakukan pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, pemilihan gubernur, dan bupati/walikota.
Kelima, pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD provinsi, gubernur, dan kemudian beberapa waktu setelahnya dilakukan pemilu serentak kabupaten/kota untuk memilih DPRD kabupaten/kota dan memilih bupati/walikota.
Terakhir, pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden dan wakil presiden.
"Keserentakan pemilihan umum untuk pemilihan anggota lembaga perwakilan rakyat di tingkat pusat dengan pemilihan umum presiden dan wakil presiden merupakan konsekuensi logis dan upaya penguatan sistem pemerintahan presidensil," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan putusan dalam sidang uji materi UU Pemilu dan UU Pilkada yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020).
Tag: #anggota #kritik #keserentakan #pemilu #domain #pembentuk