BPJS PBI Dinonaktifkan Bikin Pasien Sulit Berobat, Apa Kata Pemerintah
Suasana antrean warga di Kantor BPJS Kesehatan Depok, Jalan Boulevard Grand Depok City, Kota Depok, Kamis (5/2/2026).(KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY)
07:42
6 Februari 2026

BPJS PBI Dinonaktifkan Bikin Pasien Sulit Berobat, Apa Kata Pemerintah

- Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) buka suara setelah ramainya keluhan masyarakatat terkait kebijakan penonaktifan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI ini juga menyasar pasien-pasien penyakit kronis seperti gagal ginjal yang kini tidak bisa melakukan cuci darah akibat status kepesertaan PBI yang tiba-tiba nonaktif.

Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir mengungkapkan bahwa setidaknya ada 160 orang pasien gagal ginjal yang harus menerima kenyataan tersebut.

"Sampai sore ini sekitar 160 orang yang melaporkan. Rata-rata pasien gagal ginjal. 80 persen itu," ujar Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Richard Samosir saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/2/2026).

Baca juga: Warga Subang Kaget BPJS Nonaktif Saat Berobat: Saya Pekerja Serabutan, Mana Bisa Disebut Sejahtera

KPCDI sedang menyisir seluruh laporan yang masuk. Nantinya akan diteliti terlebih dulu pasien yang benar-benar tidak mampu membayar iuran BPJS sehingga tidak bisa melakukan cuci darah.

Ada lebih banyak lagi cerita-cerita kesulitan pasien berobat ke rumah sakit karena PBI dinonaktifkan. Apa kata pemerintah?

Apa kata BPJS Kesehatan?

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan penonaktifan kepesertaan PBI JK bukan kebijakan sepihak dari BPJS Kesehatan.

Penonaktifan kepesertaan dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku 1 Februari 2026.

"Sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2/2026).

Baca juga: Gus Ipul Sebut RS yang Tolak Pasien BPJS Kesehatan PBI: Harus Ditutup!

Rizzky menegaskan, bagi peserta yang terdampak dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya selama memenuhi kriteria tertentu.

Pertama, peserta masuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.

Kedua, masyarakat terbukti masuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin dari verifikasi di lapangan.

Ketiga, peserta mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.

Jika ketiga kriteria itu terpenuhi, peserta PBI JK yang terdampak dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.

"Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan," ucapnya.

Respons Menkes Budi Gunadi Sadikin

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin angkat bicara. Sebagai instansi yang membidangi urusan kesehatan, Kemenkes sudah berkomunikasi dengan BPJS Kesehatan.

Namun, Budi mengatakan bahwa kebijakan penonaktifan BPJS Kesehatan PBI itu ada di bawah kewenangan Kemensos.

"Komunikasi ada, diskusi karena kan terlibat Kemenkes juga salah satu stakeholder lah di sini. Tapi, memang BPJS kan sudah menjelaskan bahwa ada perubahan dari peserta PBI yang ada, dari Kementerian Sosial," kata Budi, saat ditemui di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).

Baca juga: Respons Menkes soal Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI JK yang Tiba-tiba Nonaktif

Budi menuturkan, pihaknya akan menggelar pertemuan dengan Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan untuk menentukan solusi atas persoalan tersebut.

"Nanti akan ada pertemuan untuk bisa merapikan masalah-solusinya seperti apa. Yang nanti akan dipimpin oleh Kementerian Sosial, BPJS, dan kita nanti akan berpartisipasi," ucap dia.

Terkait dorongan reaktivasi khusus pasien cuci darah, Menkes menyebut bahwa hal ini sedang dibicarakan oleh Kemensos dan BPJS.

"Ada alternatifnya sedang dibicarakan antara Kementerian Sosial dengan BPJS. Cuma saya tidak paham teknisnya seperti apa ya. Tapi saya sudah terinformasi sudah ada diskusi antara BPJS dan Kementerian Sosial. Bisa nanti ditanyakan ke BPJS," tutur dia.

Penjelasan Mensos 

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf akhirnya memberikan penjelasan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien, meski status asuransi kesehatan mereka dinonaktifkan.

"Jadi kan kita (rumah sakit) tidak boleh menolak pasien toh, kalau ada rumah sakit misalnya BPJS-nya misalnya dicoret ya dilayani dulu saja nanti kan bisa diproses (administrasinya)," kata Saifullah saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul saat ditemui di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).KOMPAS.com/FIRDA JANATI Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul saat ditemui di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).

Mengetahui adanya pasien cuci darah yang ditolak karena BPJS Kesehatan PBI tiba-tiba nonaktif, Gus Ipul meminta RS untuk segera menangani pasien tersebut.

"Dia pasien BPJS, maupun bukan BPJS, harus segera ditangani. Apalagi sampai ini pasien yang membutuhkan cuci darah, wajib itu," ucapnya.

Gus Ipul menyebut, untuk pasien penyakit kronis yang membutuhkan pelayanan, pihak rumah sakit sebenarnya bisa langsung mengaktifkan kembali kepesertaannya.

"Bisa, BPJS bisa diaktifkan, BPJS sudah tahu itu. Yang seingat saya kita sudah koordinasi ya sejak tahun lalu ini. Jadi, untuk yang penyakit-penyakit seperti itu bisa direaktivasi dengan cepat. Ditangani dulu, nanti administrasinya menyusul," kata dia.

Baca juga: 21.000 Peserta BPJS PBI di Solo Dinonaktifkan, Dinsos: Lansia dan Pasien Kontrol Rutin Bisa Reaktivasi

Menurut Gus Ipul, keselamatan nyawa pasien harus diutamakan di atas kepentingan administrasi. Sebab, hal ini menyangkut etika rumah sakit.

Ia memastikan, pemerintah akan sepenuhnya bertanggung jawab soal masalah administrasi pasien, sehingga masyarakat tak perlu khawatir.

"Ya jadi menurut saya ya rumah sakit itu harusnya tidak menolak pasien, itu dulu etikanya, ditangani dulu, setelah itu, uangnya bisa diproses, pemerintah pasti bertanggung jawab," tegasnya.

Mensos memperingatkan rumah sakit terkait adanya risiko tinggi terkena sanksi administratif hingga pencabutan izin apabila menolak pasien BPJS Kesehatan.

"Ya mestinya disanksi oleh BPJS dong, ini berarti kan rumah sakitnya bermasalah, rumah sakitnya yang harus ditutup," kata Gus Ipul.

Tag:  #bpjs #dinonaktifkan #bikin #pasien #sulit #berobat #kata #pemerintah

KOMENTAR