Eks Stafsus Nadiem Fiona Pernah Merasa Pengadaan Chromebook Berbahaya
Eks Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Fiona Handayani menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief, dkk, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026). ()
05:34
6 Februari 2026

Eks Stafsus Nadiem Fiona Pernah Merasa Pengadaan Chromebook Berbahaya

- Eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani pernah merasa pengadaan yang melibatkan Google berbahaya karena mengandung resiko monopoli.

Hal ini terungkap ketika berita acara pemeriksaan (BAP) Fiona dibacakan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); dan Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

“Ini masih ada kaitannya dengan BAP Saudara. Bahwa saat itu Jurist Tan mengusulkan agar pengadaan lisensi Google software dipisah dengan pengadaan laptop, hardware supaya memudahkan CSR atau co-investment revenue lisensi Google untuk kebutuhan anggaran Tim Tek. Saat itu Jurist Tan menyampaikan bahwa Google mau melakukan perjanjian kerja sama tersebut,” ujar hakim anggota Sunoto membacakan BAP dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Baca juga: Fiona Handayani Eks Stafsus Nadiem Pernah Masuk Tim Gubernur Pemprov DKI Era Ahok

“Namun saat itu saya merasa itu berbahaya. Seingat, saya karena kemungkinan terkait isu risiko monopoli,” lanjut BAP milik Fiona itu.

Fiona membenarkan kalau dia pernah merasa kalau pengadaan TIK yang melibatkan Google berbahaya. Untuk itu, dia menyarankan ke tim agar pengadaan diperiksa ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

“Betul. Makanya setelah itu seingat saya dicek ke KPPU,” jawab Fiona.

Saat dicecar hakim, Fiona mengatakan sinyal bahaya ini disampaikannya melalui percakapan WhatsApp (WA), bukan dalam rapat.

Lalu, Sunoto membacakan BAP selanjutnya, “Saudara mengatakan, ‘Hipotesis Chromebook tidak cocok karena terlalu mengunci”.

Fiona membenarkan kalau dia pernah menyatakan hal itu.

Dia menjelaskan, kata-kata itu mengartikan kalau dirinya tidak mengarahkan atau membuat keputusan pengadaan harus memakai produk apa.

“Justru saya mengingatkan, sudah dicek belum? Sudah ditanyakan belum? Tentunya saya tidak punya kompetensinya ya. Itu kan semuanya harus ada kajiannya yang berdasarkan data,” kata Fiona.

Baca juga: Eks Stafsus Nadiem, Fiona Handayani Tegaskan Tak Punya Kewenangan Wakili Menteri

Dalam BAP Fiona yang lain, terdapat pernyataan dari Hamid Muhammad dulu menjabat Plt Dirjen PAUDasmen Kemendikbud yang mengatakan, “Sudah ada keputusan dari Mas Menteri untuk keputusan Chromebook”.

Namun, Fiona tidak ingat soal pernyataan Hamid ini.

Berdasarkan BAP yang dibacakan di atas, Sunoto menyimpulkan, Fiona tahu kalau Chromebook tidak cocok untuk dilakukan pengadaan.

Fiona lantas membantah kesimpulan itu. Dia menegaskan, BAP yang dibacakan itu merupakan penilaian atau hipotesis awalnya saja.

“Tidak betul. Itu hipotesis awal saya,” kata Fiona.

Baca juga: Sidang Chromebook, Hakim Tanya ke Fiona Eks Stafsus Nadiem: Jurist Tan di Mana?

Fiona menjelaskan, setelah mendapatkan data yang lebih lengkap, dia mengubah pendapatnya. Tapi, dia bukan pihak yang mengambil keputusan akhir untuk memilih produk Google untuk dilakukan pengadaan.

“Hipotesis awal, saya yang setelah diberikan data yang lebih lengkap, saya mengubah pendapat saya. Tapi, sekali lagi bukan saya pengambil keputusannya, pak,” tegas Fiona.

Sunoto kembali mencecar Fiona yang sudah merasa pengadaan Chromebook berbahaya sejak awal.

“Seorang Staf Khusus Menteri yang merasa suatu skema pengadaan berbahaya, ya, yang dijalankan oleh Menteri, para Direktur, konsultan teknis di bawah koordinasinya. Namun tidak menghentikan, tidak melaporkan ke aparat penegak hukum. Ah. Bagaimana itu?” Cecar Sunoto.

Fiona menegaskan, resiko bahaya itu hanya pandangannya. Sebagai stafsus, dia tidak punya kompetensi untuk mengurus pengadaan atau untuk menelusuri legalitas pengadaan.

Lalu, proses pengadaan itu pada perjalanannya telah melibatkan sejumlah pengawas dari luar kementerian.

“Seluruh proses ini melibatkan Irjen, melibatkan Staf Ahli Hukum, dan sudah ditindaklanjuti dengan eh melibatkan Jamdatun,” kata Fiona.

“Saat mengklik itu bukan saya yang hadir tapi Jamdatun yang hadir. Melibatkan BPKP, melibatkan KPPU,” imbuhnya.

Dakwaan kasus Chromebook

Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Baca juga: Hakim Dalami Kenaikan Harga Chromebook dari Rp 3 Juta jadi Rp 6 Juta ke Eks Stafsus Nadiem

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Berdasarkan surat dakwaan, Mulyatsyah diduga telah memperkaya diri sendiri dan menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #stafsus #nadiem #fiona #pernah #merasa #pengadaan #chromebook #berbahaya

KOMENTAR