Pemilik PT Blueray Kabur saat OTT Bea Cukai, KPK Akan Cekal ke Luar Negeri
- Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengungkap, John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray kabur dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta terkait Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
John Field sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
"Satu lagi di saat kita akan temen-temen di lapangan akan lakukan tangkap tangan, itu saudara JF melarikan diri," ujar Asep dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) malam.
Baca juga: Duduk Perkara Impor Barang KW yang Jerat Pejabat Bea Cukai
KPK, kata Asep, akan menerbitkan surat pencekalan terhadap John Field untuk mencegahkan kabur ke luar negeri.
"Terhadap tersangka JF, KPK akan menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri dan meminta agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum ini," kata Asep.
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan lima tersangka lain, yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.
Baca juga: KPK: Kongkalikong Impor Bea Cukai Bertentangan dengan Visi Misi Prabowo
Selanjutnya ada Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap lima tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 5 sampai dengan 24 Februari 2026. Penahanan ini dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ucap Asep.
Atas perbuatannya, terhadap Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo. pasal 20 dan Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Baca juga: KPK: Pegawai Bea Cukai Terima Jatah Rutin untuk Loloskan Barang Impor KW
Ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi, disangkakan melanggar pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Tag: #pemilik #blueray #kabur #saat #cukai #akan #cekal #luar #negeri