Klaim JHT dan JKP Melonjak, OJK Soroti Efek Domino Gelombang PHK
Ilustrasi PHK. Lonjakan klaim JHT dan JKP BPJS Ketenagakerjaan dinilai menjadi sinyal meningkatnya tekanan PHK. OJK mengingatkan dampaknya mulai merembet ke industri asuransi dan kualitas kredit.(canva.com)
10:00
17 Mei 2026

Klaim JHT dan JKP Melonjak, OJK Soroti Efek Domino Gelombang PHK

– Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai memberi tekanan pada program perlindungan pekerja.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan klaim BPJS Ketenagakerjaan, terutama pada program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sepanjang Maret 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, meningkatnya jumlah pekerja yang terkena PHK menjadi salah satu faktor utama kenaikan klaim tersebut.

Baca juga: Starbucks Bakal PHK 300 Karyawan dan Tutup Kantor Regional

“Fenomena PHK memang dapat berdampak pada peningkatan pembayaran manfaat di BPJS Ketenagakerjaan, khususnya pada program JHT dan JKP,” ujar Ogi dalam keterangannya, Sabtu (16/5/2026).

Berdasarkan data OJK, klaim JHT pada Maret 2026 meningkat 14,1 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dengan nilai mencapai Rp 1,85 triliun. Kenaikan ini dipicu meningkatnya frekuensi pencairan dana JHT oleh pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Sementara itu, lonjakan lebih tinggi terjadi pada program JKP yang naik 91 persen secara tahunan.

Menurut Ogi, kenaikan tersebut tidak hanya dipengaruhi bertambahnya pekerja terdampak PHK, tetapi juga relaksasi syarat klaim dan peningkatan manfaat yang diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Program JKP.

Klaim JKP juga mengalami peningkatan signifikan sebesar 91 persen secara yoy, antara lain dipengaruhi oleh relaksasi persyaratan klaim serta peningkatan manfaat,” kata dia.

Baca juga: Rupiah Anjlok ke 17.600 per Dollar AS, Industri RI Tertekan dan PHK Mengintai

OJK ingatkan keberlanjutan dana jaminan sosial

Di tengah lonjakan klaim tersebut, OJK menilai pengelolaan program jaminan sosial harus dilakukan secara lebih hati-hati agar keberlanjutan dana tetap terjaga.

Menurut Ogi, evaluasi berkala terhadap desain program dan manfaat perlu dilakukan agar tetap sesuai dengan kondisi ekonomi dan profil risiko peserta.

“Untuk menjaga keberlanjutan pembayaran manfaat, diperlukan pengelolaan program yang prudent dan adaptif,” ujar dia.

OJK berharap keseimbangan antara kecukupan manfaat bagi peserta dan kesehatan dana jaminan sosial tetap dapat dipertahankan dalam jangka panjang, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi dan tren PHK yang meningkat.

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.Kompas.com/Muhammad Idris Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Rupiah Anjlok, Apindo Sebut Beban Industri dan Risiko PHK Meningkat

Industri asuransi ikut terdampak

OJK juga mengingatkan bahwa gelombang PHK tidak hanya berdampak pada BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga mulai membayangi industri asuransi komersial, terutama asuransi kredit dan asuransi jiwa kredit.

Ketika terkena PHK, masyarakat cenderung mengutamakan kebutuhan pokok sehingga pembayaran premi asuransi berpotensi terhenti atau lapse. Di sisi lain, risiko gagal bayar kredit juga meningkat.

“Risiko pada asuransi kredit meningkat karena potensi gagal bayar debitur,” kata Ogi.

Ia menjelaskan, kondisi ekonomi yang memburuk akibat PHK bahkan dapat meningkatkan risiko klaim secara tidak langsung pada asuransi jiwa kredit, misalnya melalui faktor kesehatan maupun tekanan psikososial.

Baca juga: Rupiah Tembus Rp 17.500, Gelombang PHK “Hantui” Sektor Padat Karya RI

Untuk meredam risiko tersebut, OJK meminta perusahaan asuransi memperkuat manajemen risiko, termasuk memperketat proses underwriting pada sektor-sektor yang rentan PHK.

Selain itu, perusahaan asuransi diminta menyesuaikan premi sesuai profil risiko terbaru dan memperkuat skema pembagian risiko (risk sharing) dengan perbankan agar penyaluran kredit tetap sehat.

OJK juga menekankan pentingnya penguatan verifikasi klaim serta integrasi data dengan perbankan agar kualitas kredit debitur dapat dipantau lebih dini.

Dunia usaha mulai waspada

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Shinta Widjaja Kamdani mengingatkan pelemahan rupiah yang sempat menyentuh Rp 17.500 per dollar AS dapat menekan dunia usaha.

Menurut Shinta, tekanan kurs berisiko memicu kenaikan biaya produksi hingga mendorong perusahaan melakukan efisiensi, termasuk PHK, apabila berlangsung dalam waktu lama.

“Pelemahan rupiah yang terus menciptakan level all-time low baru menjadi perhatian serius kalangan pengusaha,” ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul OJK Sebut Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Naik Didorong Tren PHK

Tag:  #klaim #melonjak #soroti #efek #domino #gelombang

KOMENTAR